KEDUDUKAN (1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, statistik, dan kesekretariatan;
b.pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, dan statistik;
c.pelaksanaan kebijakan bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, dan statistik;
d.pelaksanaan administrasi bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, dan statistik;
e.pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
f.pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, dan statistik;
g.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya informatika, komunikasi, informasi publik, aplikasi informatika, persandian, dan statistik; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
ALAMAT
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang
Jalan Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kabupaten Magelang 56511
Telepon : 0293 788346 Fax : 0293 788122
Created At : 2015-08-08 05:01:53 Oleh : Konten tidak tayang di depan Dibaca : 4943