
Kepala Bidang
Statistik dan Persandian, Siti Darodjah memimpin desk pemeriksaan data sektoral
di Smart Meeting Room – Diskominfo Kabupaten Magelang. Kegiatan yang
dilaksanakan selama 4 (empat) hari Senin-Kamis (10-13/3/2025) diikuti oleh
semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data.
Pemeriksaan data
merupakan salah satu tahapan dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, tahapan penyelenggaraan
Satu Data Indonesia (SDI) meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan
penyebarluasan data. SDI sendiri
memiliki tujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan
oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dalam mendukung proses-proses
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Siti Darodjah
mengatakan bahwa saat ini produsen data telah melakukan pengumpulan data
sektoral yang ada di masing-masing OPD. Diskominfo sebagai walidata dalam hal
ini mempunyai tugas memeriksa data yang akan di publikasikan dalam portal satu
data. Pemeriksaan data ini sangat penting dalam memastikan data yang
dikumpulkan sudah benar dan memenuhi
prinsip SDI sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar
pengambilan kebijakan.
Tekait pemeriksaan
data ini, Statistisi Ahli Heri Sigit menjelaskan
beberapa hal diantaranya yang perlu dilakukan adalah :
1.
OPD
perlu memperhatikan data seriesnya, untuk memastikan kewajaran data setiap
tahunnya. Apabila ada data yang tidak sesuai maka dilakukan revisi terhadap
data tersebut sesuai dengan metadata maupun satuanya.
2. Beberapa data terdapat permasalahan pada saat pengentrian data, diantara kesalahan dalam melihat satuan dan penulisan angka decimal.

Pada kesempatan yang sama, Heri Sigit menyampaikan rencana kedepan
terkait penyelenggaran dan pengelolaan data di Kabupaten Magelang. “ Sesuai
arahan Bapak Bupati Magelang, bahwa program pembangunan berdasarkan basis monografi
desa. Untuk memenuhi kebutuhan data
sampai di tingkat desa, perlu kolaborasi yang sinergi antara perangkat daerah
dengan pemerintah desa”.
“OPD segera mengusulkan data yang dibutuhkan untuk dapat dilakukan pendataan
sampai di tingkat desa yang meliputi data infrastruktur, sarana prasana, data
terkait individu maupun data sosial. Data yang diusulkan tentunya juga harus
dilengkapi dengan metadata” lanjut Sigit.