Dalam rangkaian kegiatan digitalisasi desa, Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Persiapan
Digitalisasi Desa 2025 di Command Center Room. Acara ini diadakan mulai 21
Januari hingga 6 Februari 2025 yang diikuti oleh 367 pemerintah desa di
Kabupaten Magelang secara bergantian. Acara ini bertujuan mendorong
transformasi pelayanan publik berbasis teknologi di tingkat desa.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto,
menyampaikan digitalisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan
efisiensi pelayanan dan mendukung kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.
Salah satu program utama yang diperkenalkan dalam
sosialisasi adalah SimpelNdeso dan JDIH Desa, aplikasi pelayanan administratif
berbasis digital yang memungkinkan kepala desa menandatangani dokumen secara
elektronik, bahkan saat berada di luar kantor.
“Selain itu, seluruh desa di Kabupaten Magelang telah
memiliki situs web resmi sebagai sarana keterbukaan informasi publik, promosi
potensi lokal, dan produk hukum desa,” ujar Budi.
Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo Kabupaten
Magelang, Musokhip mengharapkan dengan langkah ini, desa-desa mampu mengikuti
perkembangan teknologi untuk menjawab kebutuhan masyarakat tanpa batas ruang
dan waktu.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada
Diskominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda menyebutkan informasi publik wajib
disediakan oleh pemerintah desa bagi siapapun yang membutuhkan.
“Informasi ini dapat disebarkan melalui papan pengumuman
desa maupun website desa masing-masing yang selama ini telah disediakan oleh
Diskominfo Kabupaten Magelang,” kata Noga.
Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang
Selanjutnya, Ruswanto, menjelaskan peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa
atau yang setingkatnya diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya Ruswanto menjelaskan mengenai penulisan
peraturan desa serta alurnya agar produk hukum desa nantinya dapat diunggah
melalui website desa dan terkompilasi di dalam JDIH desa dan bisa diakses oleh
masyarakat umum.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan upaya untuk
mendukung pengawasan keamanan siber untuk menjaga integritas situs web desa
dari serangan dan konten yang tidak pantas. Serta menjaga keamanan data pribadi
pada website desa yang dipaparkan oleh Sandiman Ahli Muda pada Dinas Kominfo
Kabupaten Magelang, Muhammad Arifurrahman.
Serta materi mengenai integrasi SIAK Terpusat demi
mendukung integrasi data penduduk antara desa dan Disdukcapil. Materi ini
diberikan untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara pengajuan SIAK
terpusat yang dipaparkan oleh Pranata Komputer pada Disdukcapil Kabupaten
Magelang, Nur Wahid.
Selanjutnya peserta sosialisasi juga dipandu oleh Pranata Komputer pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sutriman dan tim bidang informatika untuk mengisi survei mengenai pendataan infrastruktur desa agar terkumpul data sebagai acuan Diskominfo mengambil langkah dalam pengembangan infrastruktur digitalisasi desa di tahun 2025.