Kembali

Sosialisasi Persiapan Digitalisasi Desa 2025

Dalam rangkaian kegiatan digitalisasi desa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Persiapan Digitalisasi Desa 2025 di Command Center Room. Acara ini diadakan mulai 21 Januari hingga 6 Februari 2025 yang diikuti oleh 367 pemerintah desa di Kabupaten Magelang secara bergantian. Acara ini bertujuan mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi di tingkat desa.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, menyampaikan digitalisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendukung kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.

Salah satu program utama yang diperkenalkan dalam sosialisasi adalah SimpelNdeso dan JDIH Desa, aplikasi pelayanan administratif berbasis digital yang memungkinkan kepala desa menandatangani dokumen secara elektronik, bahkan saat berada di luar kantor.

“Selain itu, seluruh desa di Kabupaten Magelang telah memiliki situs web resmi sebagai sarana keterbukaan informasi publik, promosi potensi lokal, dan produk hukum desa,” ujar Budi.

Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Musokhip mengharapkan dengan langkah ini, desa-desa mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk menjawab kebutuhan masyarakat tanpa batas ruang dan waktu.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda menyebutkan informasi publik wajib disediakan oleh pemerintah desa bagi siapapun yang membutuhkan.

“Informasi ini dapat disebarkan melalui papan pengumuman desa maupun website desa masing-masing yang selama ini telah disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Magelang,” kata Noga.

Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang Selanjutnya, Ruswanto, menjelaskan peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa atau yang setingkatnya diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya Ruswanto menjelaskan mengenai penulisan peraturan desa serta alurnya agar produk hukum desa nantinya dapat diunggah melalui website desa dan terkompilasi di dalam JDIH desa dan bisa diakses oleh masyarakat umum.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan upaya untuk mendukung pengawasan keamanan siber untuk menjaga integritas situs web desa dari serangan dan konten yang tidak pantas. Serta menjaga keamanan data pribadi pada website desa yang dipaparkan oleh Sandiman Ahli Muda pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Muhammad Arifurrahman.

Serta materi mengenai integrasi SIAK Terpusat demi mendukung integrasi data penduduk antara desa dan Disdukcapil. Materi ini diberikan untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara pengajuan SIAK terpusat yang dipaparkan oleh Pranata Komputer pada Disdukcapil Kabupaten Magelang, Nur Wahid.

Selanjutnya peserta sosialisasi juga dipandu oleh Pranata Komputer pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sutriman dan tim bidang informatika untuk mengisi survei mengenai pendataan infrastruktur desa agar terkumpul data sebagai acuan Diskominfo mengambil langkah dalam pengembangan infrastruktur digitalisasi desa di tahun 2025.