Satu Data Indonesia dan Implementasinya di Pemerintah Daerah
Bulan September merupakan salah satu bulan yang
penting dalam khazanah pemerintahan negeri ini. Terutama untuk tanggal 26
September. Ada apa di tanggal ini?
Tanggal 26 September biasa diperingati sebagai Hari
Statistik Nasional (HSN). Perayaan HSN mempunyai makna penting, yakni untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya statistik. Juga, untuk
mengajak peran serta masyarakat dalam statistik yang meningkat serta mendorong
para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah
yang berlaku
(https://www.bps.go.id/news/2020/09/26/382/selamat-hari-statistik-nasional-2020.html).
Dengan semangat HSN ini, penulis mencoba merefleksikan rangkaian tulisan
mengenai semangat Menuju Pentingnya Satu Data Untuk Indonesia.
Pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan data, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2019. Perpres ini lahir dari dorongan terkait kebutuhan
terhadap data yang valid dan akuntabel. Perpres ini juga merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur
tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistic. Perpres ini secara
khusus mengatur tentang Satu Data Indonesia
(SDI) yang menegaskan kembali peran data sebagai dasar perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI diharapkan sebagai
strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi
fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Sekilas Mengenai Satu Data Indonesia (SDI)
Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu
data statistik maupun data geospasial. Untuk itu diperlukan sinergi antar
kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I), antara pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan satu data Indonesia.
Perpres
Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI mencakup prinsip-prinsip pembangunan SDI.
Pertama. SDI dibangun agar penerapan tata kelola data yang telah dicanangkan
pada tujuan SDI dapat dicapai. Kedua, dalam implementasinya, data yang
dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: memenuhi
standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan
menggunakan kode referensi dan/atau kode induk.
Lalu, bagaimana Implementasi Kebijakan SDI di tingkat daerah? Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah perlu dukungan banyak pihak. Perpres SDI mendefinisikan Dewan Pengarah, dan Forum SDI. Kementerian Dalam Negeri selaku Dewan Pengarah. Dewan pengarah dan Forum SDI tingkat daerah dibantu oleh Sekretariat SDI tingkat daerah. Untuk di tingkat daerah, Pembina Data adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Walidata adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Produsen Data adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk mewujudkan penyelenggaraan SDI, kolaborasi menjadi hal penting. Perlunya Forum Data dan Rencana Aksi dalam pembangunan SDI. Forum data untuk memperkuat koordinasi Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Kegiatan forum data ini dapat dilakukan secara berkala dalam rangka menyelesaikan permasalahan satu data, memastikan ketersediaan data dan mencegah duplikasi dengan menyusun rencana aksi data prioritas maupun sektoral yang terintegrasi pusat dan daerah. Forum data dapat ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati.
Tantangan
SDI di Daerah
Tantangan
dalam implementasi program SDI di tingkat daerah ada 3 (tiga), yakni: Pertama,
kesiapan infrastruktur serta penyediaan Data Center yang belum memadai. Tentu
hal ini menjadi permasalahan bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai fasilitas
Data Center. Namun, untuk sementara, tantangan ini dapat diatasi oleh
pemerintah daerah yang belum mempunyai Data Center sendiri. Salah satunya
dengan menggunakan system penyimpanan cloud yang disediakan oleh Kemenkominfo.
Atau, Pemkab dapat juga menggunakan jasa penitipan server di Gedung BIG
misalnya. Hanya saja bila Pemkab menitipkan server maka harus tunduk untuk
sementara kepada kaidah penamaan portal BIG.
Kedua, masih adanya permasalahan egosektoral dari
setiap instansi pemerintahan. Dengan permasalahan egosektoral ini, sangat
memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi
pemerintah. Sebagai contoh paling sederhana adalah perbedaan jumlah data
penduduk tahun 2020 menurut BPS dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Menurut
data Dinas Kependudukan Catatan Sipil, jumlah penduduk Kabupaten Magelang
tercatat 1,361,810 jiwa (pusaka.magelangkab.go.id). Sementara menurut data BPS, jumlah penduduk Kabupaten
Magelang sebanyak 1.299.859 jiwa (Daerah Dalam Angka Kabupaten Magelang 2021).
Penulis
menduga permasalahan ini disebabkan teknik pencatatan yang berbeda. Dinas
Kependudukan Catatan Sipil mencatat jumlah penduduk berbasis registrasi,
sedangkan BPS mencatat jumlahnya berdasarkan pencacahan. Kasus lain, terdapat perbedaan jumlah
penduduk miskin yang berbasis Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dengan
jumlah penduduk miskin yang dirilis BPS. Hal ini juga dikarenakan perbedaan
pendataan. DTKS berbasis registrasi, dan angka kemiskinan BPS berbasis survey
(SUSENAS/ Survei Sosial Ekonomi
Nasional). Namun, dengan SDI ke depan dapat mendorong angka statistik
kemiskinan yang sinkron antara K/L/D/I, misalnya dengan menjadikan data
Adminisitrasi Kependudukan (Adminduk) yang up to date sebagai kerangka
acuan pengambilan sumber data awalnya.
Ketiga,
minimnya jumlah dan kualitas kapasitas sumber daya manusia pengelola data di
daerah. Fenomena ini penulis rasakan sendiri terjadi di Pemkab Magelang. Di
sini masih sedikit SDM yang memahami bagaimana proses perencanaan, pengumpulan,
pemeriksaan, dan penyebarluasan data statistik dengan baik. Oleh karena itu, ke
depan sangat diperlukan peningkatan kualitas SDM melalui bimbingan, pelatihan
ataupun coaching clinic. Di samping itu,
juga bisa melalui kebijakan membuka kembali formasi pengangkatan ASN
dengan latar belakang pendidikan
statistik. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah Badan Kepegawaian
Pembinaan dan Pelatihan Daerah (dulunya BKD) untuk menelurkan kebijakan khusus
manajemen SDM di bidang statistik, baik promosi, mutasi, rotasi, pendidikan dan
pelatihan, dan lain sebagainya.
Strategi
ke depan dan harapan
Penyelenggaran
SDI mau tidak mau harus diikuti oleh Pemerintah Daerah, tak terkecuali di
Pemkab Magelang. Implementasi SDI di Pemkab Magelang saat ini bisa diakses melalui
portal pusaka.magelangkab.go.id. Portal ini menyediakan data sektoral,
monografi desa, layanan online dan open data yang sudah terintegrasi dengan
Portal Satu Data Jawa Tengah dan Portal Satu Data Indonesia.
Dalam
mendukung Satu Data Indonesia, saat ini Pemkab Magelang sudah memiliki Gedung
Data Center, yang dibangun sejak tahun 2019. Data Center ini terpusat di Dinas
Komunikasi dan Informatika dengan kapasitas total penyimpanan 95 Tera Bytes
(TB) setara 95000 Gigabyte(GB) yang terdiri atas 37 (tiga puluh tujuh) server.
Data Center ini berfungsi untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan
data dalam jumlah besar. Saat ini, Pemkab Magelang telah
berkoordinasi dengan BIG terkait instalasi geoportal. Geoportal ini memegang
peranan penting yang diharapkan ke depan mampu menjadi wadah dalam
penyebarluasan data geospasial.
Untuk
merealisasikan satu data di daerah memang diperlukan upaya yang sangat luar
biasa, seperti: komitmen Kepala Daerah, kolaborasi, koordinasi dan sinergi
antar instansi OPD. Di samping itu juga diperlukan semacam kebijakan dari
pemerintah pusat, mengenai jenis data, standar data, format data, metadata yang
seragam baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Karena selama ini
penyelenggaran satu data di tingkat daerah terlihat berbeda-beda tergantung
persepsi dan pemahaman masing-masing daerah.
Harapan besar saya, agar Satu Data Indonesia dapat segera terwujud dengan optimal. Di setiap K/L/D/I, mempunyai satu sumber data yang dikelola sesuai dengan standar SDI sehingga terwujud tata kelola data yang berkualitas. Semoga dengan Hari Statistik Nasional ini, menjadi momentum penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Selamat Hari Statisik Nasional (HSN) 2021.
Oleh : Arif Budianto
** Statistisi
Kabupaten Magelang
Created At : 2021-09-20 00:00:00 Oleh : ARIF BUDIANTO Artikel Dibaca : 8573