PPID, SATU RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI


Created At : 2015-03-02 00:21:00 Oleh : Diskominfo Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 369
Di era masa kini, segala bentuk jenis informasi semakin mudah didapat. Kemudahan akses untuk memperoleh informasi seakan menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Magelang. Pembentukan Tim PPID ini bukanlah tanpa tujuan. Tim PPID ini nantinya akan bertugas mengelola informasi dan dokumentasi mengenai semua kegiatan Pemkab Magelang. Dengan dibentuknya tim ini, diharapkan nantinya masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi seputar kegiatan Pemkab Magelang. Tim PPID akan menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemkab Magelang dalam mengakses informasi, dan menjamin hak warga Kab Magelang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan suatu kepuutusan public.


Kemudahan dalam mengakses informasi tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Badan Publik, dalam hal ini yang dimaksud adalah semua instansi di lingkungan Pemkab Magelang, wajib membuka informasi ataupun dokumentasi berkaitan dengan kegiatannya pada masyarakat. 

Dalam Rapat Koordinasi PPID Kab Magelang yang diadakan pada Kamis 26 Februari 2015 lalu, Assisten Administrasi Umum Kab Magelang Endra Endah Wacana, membacakan sambutan Sekda Kab Magelang yang menyampaikan bahwa Hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang melekat sejak lahir, sehingga Pemkab Magelang berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak tersebut. Endra menambahkan, forum Rakor PPID ini sangatlah penting sebagai momen untuk berkoordinasi membentuk satu rencana aksi anti korupsi di wilayah Kabupaten Magelang. Terbentuknya Tim PPID Kab magelang diharapkan dapat menjadi salah satu bagian rencana aksi anti korupsi karena seluruh laporan keuangan Pemkab Magelang sudah bisa diakses oleh public. Masyarakat pun bisa ikut mengawal jalannya proses penggunaan anggaran daerah.
Turut hadir sebagai nara sumber dalam Rakor PPID Kab Magelang 2015 adalah Kepala Diskominfo Kab Magelang Djanu Trepsilo, MM, Sekretaris Bappeda, Ir. Fahrul Authon , serta Kabid Komunikasi pada Diskominfo Kab Magelang, Zanuar Effendi, SIP. Ketiganya menyampaikan materi tentang bagaimana mengelola Informasi public demi mencegah Tindak Pidana Korupsi.

Dalam paparannya, Zanuar Effendi menjelaskan jenis-jenis informasi yang harus dibuka pada public adalah informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib diumumkan setiap saat. Namun ada pula jenis informasi yang dikecualikan, yakni di antaranya adalah jenis informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hokum, dapat mengganggu kepentingan atau rahasia pribadi seseorang, ataupun informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang.

Rakor PPID tersebut diikuti oleh 50 perwakilan SKPD se-Kabupaten Magelang. Setelah mengikuti Rakor tersebut, seluruh SKPD di Kabuapten Magelang diharapkan bisa memiliki satu rencana aksi yang sama, yakni mencegah dan memberantas korupsi. Jika masyarakat ingin memperoleh informasi seputar kegiatan PEmkab Magelang, dapat mengakses melalui website www.magelangkab.go.id, LPPL Radio Gemilang FM, serta Majalah Suara Gemilang.

( Fany Rachma, Radio Gemilang FM )

GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018