Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Magelang terus mendorong percepatan transformasi digital di tingkat
pemerintahan desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah fasilitasi
pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE) bagi seluruh kepala desa di wilayah
Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto
menyampaikan penerapan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari upaya
memudahkan layanan administrasi publik di era digital, terutama bagi para
kepala desa yang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi.
"Kita menyiapkan diri karena saat ini hampir seluruh
surat keluar di lingkungan Pemkab Magelang sudah menggunakan sistem digital.
Dengan tanda tangan elektronik, pelayanan tidak akan terganggu meskipun kepala
desa sedang berada di luar kota atau memiliki kegiatan lain," ujar Budi
Daryanto dalam kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Penggunaan TTE bagi Perangkat
Desa di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang, Rabu (5/11).
Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik akan
memudahkan berbagai urusan administratif, termasuk pengiriman surat
antarinstansi yang kini bisa dilakukan tanpa perlu jasa kurir atau tatap muka
langsung.
"Cukup dengan sistem elektronik, surat bisa dikirim
secara resmi tanpa harus dikirim fisik. Ini juga sah secara hukum dan diakui
oleh semua instansi," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan penerapan sistem digital
ini sejalan dengan arahan Bupati Magelang untuk mempermudah pelayanan kepada
masyarakat, termasuk dalam program rawat inap gratis kelas III di rumah sakit
milik pemerintah daerah.
"Dengan sistem tanda tangan elektronik, kepala desa
tetap bisa melayani permohonan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM)
meskipun sedang tidak di tempat. Jadi pelayanan masyarakat tidak perlu
tertunda," tambahnya.
Hingga saat ini, dari total 372 desa di Kabupaten
Magelang, baru 51 kepala desa yang telah memiliki sertifikat tanda tangan
elektronik. Diskominfo menargetkan seluruh kepala desa sudah terdaftar paling
lambat pertengahan November ini.
"Kita ingin seluruh kepala desa segera memiliki
sertifikat TTE agar program-program yang sudah berbasis digital bisa segera
berjalan optimal," tegas Budi.
Selain kepala desa, pihaknya juga mendorong camat untuk
mulai menggunakan tanda tangan elektronik agar rantai administrasi pemerintahan
semakin efisien dan transparan.
Kegiatan pendaftaran TTE ini dilakukan secara serentak di
beberapa lokasi untuk mempercepat proses aktivasi. Setiap kepala desa
difasilitasi langsung oleh tim Diskominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) untuk memastikan legalitas sertifikat yang diterbitkan.
"Kami mohon kesabaran para kepala desa karena proses
aktivasi butuh waktu sekitar setengah jam per orang. Tapi setelah itu, semua
akan jauh lebih mudah," pungkas Budi.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Endang
Winaryani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi
terhadap langkah Diskominfo. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik di
tingkat desa merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan pelayanan
publik yang berintegritas.
"Kami di DPRD sangat mendukung langkah ini.
Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah
daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,"
ujar Endang.
Endang juga berharap para kepala desa bisa segera
menyesuaikan diri dengan perubahan sistem ini agar manfaatnya dapat langsung
dirasakan oleh masyarakat.
"Perubahan memang butuh adaptasi, tapi kalau semua
desa sudah menggunakan tanda tangan elektronik, pelayanan publik akan jauh
lebih responsif. Ini langkah maju bagi Kabupaten Magelang," tambahnya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan menjadi tonggak
penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan
teknologi dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, serta
transparan.