Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto
menyampaikan, proses administrasi persuratan kini wajib paperless menggunakan
aplikasi Srikandi. Aplikasi berbasis web ini diluncurkan sejak 5 Desember 2023,
ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda Kabupaten Magelang agar mulai efektif
digunakan per 3 Januari 2024.
Dengan menggunakan aplikasi Srikandi, proses administrasi
persuratan dapat berjalan lebih efektif dan lebih cepat karena bisa diakses
dari mana saja dan kapan saja.
“Menggunakan Srikandi, proses surat jadi lebih cepat,
contoh Pak Musokhip selesai buat surat hari Jumat jam setengah 12 malam,
langsung saya terima, saya koreksi, jika sudah benar langsung saya tanda
tangani, langsung dishare (dikirim),” ungkap Budi.
Jika menggunakan cara konvensional, lanjut Budi, maka
harus menunggu sampai hari kerja maka surat baru bisa diproses. Jika pimpinan
sedang dinas luar atau tidak di kantor, maka proses administrasi surat pun bisa
tetap berjalan.
Budi menjelaskan, setiap surat adalah dokumen tercatat
yang memiliki konsekuensi terkait keuangan, hukum, maupun kebijakan. Surat
adalah bahasa komunikasi. Komunikasi bisa melalui dua cara yaitu lisan dan
tulisan.
“Ketika menuliskan surat maka kita harus jelas agar
penerima bisa menerima dan mengerti maksud dan tujuan surat. Sehingga
harapannya bahasa yang disampaikan di surat itu ya bahasa yang mudah
dimenegrti, si penerima paham terkait isi surat yang dikirimkan oleh kita
semua,” lanjutnya.
Alamat surat, lanjut Budi, agar ditulis nama OPD yang
lengkap, misalnya Dinas Perdagangan, singkatnya Disdagkop dan UKM, lalu Dinas
Perindustrian, singkatnya Disperinnaker, Dinas Pariwisata, singkatnya
Disparpora.
“Jangan sampai salah menyebutkan nama OPD. Semua ASN
harus hafal semua nama OPD di Kabupaten Magelang,” pesannya.