MENGAPA TEMBAKAU MASIH JADI ANDALAN PETANI


Created At : 2015-06-17 03:35:22 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1406
Mengapa tanaman tembakau masih jadi andalan sebagain petani Magelang..? Demikian pertanyaan yang muncul dari salah seorang penanya melalui SMS saat Dinas Kominfo Kabupaten Magelang mengadakan talkshow radio Tentang DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Radio Gemilang FM Muntilan dari jam 09.00 sampai 10.00, Kamis 11 Juni 2015.

Dengan DBHCHT yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, salah satunya mengadakan kegiatan talkshow sebagai wahana penyampaian informasi yang bersifat penyuluhan tentang cukai tembakau melalui media radio. Kegiatan talkshow tersebut digelar secara live melalui 4 radio yang ada di wilayah Kabupaten Magelang, yaitu; di Radio Merapi Indah FM, pada hari Kamis, 4 Juni 2015, Jam 14.00 sampai 15.00. Di Radio UNIMMA FM, pada hari Jum’at, 5 Juni 2015, Jam 09.00 sampai 10.00. Di Radio FAST FM, pada hari Rabu, 10 Juni 2015, Jam 10.00 sampai 11.00. Dan di Radio GEMILANG FM, pada hari Kamis, 11 Juni 2015, Jam 09.00 sampai 10.00.
Talkshow tersebut menghadirkan narasumber dari, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut), Dinas Pedagangan dan Pasar (Disdagsar), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang. Menurut Kabid Komunikasi dari Diskominfo, Zanuar Efendi,SIP; Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Diskominfo dalam mendiseminasikan informasi. Deseminasi informasi tidak hanya berhenti pada penyebarluasan informasi saja tetapi mengurai benang kusut informasi, dimana kebijakan atau informasi perlu penjelasan lebih detil. Dengan Fasilitasi ini berupa dialog Interaktif dimana khalayak ikut aktif menggali informasi agar masyarakat luas bisa memperoleh pencerahan terutama terkait dengan masalah cukai rokok dan berbagai produk olahan tembakau.  
Di Indonesia budi daya tanaman tembakau sangat menjanjikan, meskipun produk dari hasil olahan ini yang salah satunya adalah rokok, hingga kini masih merupakan dilematis. Rokok adalah salah satu sumber pendapatan negara. Menurut data statistik tahun 2014 total pendapatan negara dari cukai hasil olahan tembakau lebih dari Rp 117 triliun. Kecuali itu Industri rokok dan olahan hasil orahan tembakau juga menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh angkut, buruh pabrik dan lainnya. Disisi lain ternyata jumlah produksi rokok juga terus meningkat. Tahun 2014 kemarin, produksi rokok di Indonesia sudah mencapai 358,361 miliar batang. Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah perokok. Yang menurut ilmu kesehatan, jelas akan perpengaruh terhadap kesehatan perokok. Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan zat kimia. Asap rokok yang dihisap perokok mengandung  7.000 zat kimia, diantaranya; tar, nikotin, dan karbon monoksida (CO). Zat zat tersebut menurut penelitian menjadi penyebab berbagai penyakit diantaranya; kanker paru, jantung, impotensi dan terganggunya janin dalam kandungan.
Menghadapi dilemma tersebut pemerintah melalui berbagai regulasi berusaha tetap bijak dengan mengakomodasi semua pihak, baik petani tembakau, para buruh maupun perokok. Demikian juga pemerintah juga tetap memikirkan kepentingan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mengatur produksi rokok dengan pengenaan cukai, hal ini dimaksudkan agar peredaran rokok bisa dikendalikan oleh pemerintah namun tidak merugikan kepentingan umum.
Menurut Kabid Perkebunan dari Distanbunhut Kab Magelang, Ir.Romza Ernawan,M.Si; Sejak zaman dahulu, tanaman tembakau sudah menjadi salah satu komoditas unggulan petani di daerah ini. Tanaman tembakau merupakan bahan pokok pembuatan rokok disamping tanaman cengkih, Klembak dan kemenyan. Menurut data Distanbunhut tahun 2014, lahan yang diusahakan petani untuk tanaman tembakau mencapai sekitar 5.015 Ha, dengan produktivitas 648 Kg/Ha. Sedangkan tahun ini (2015) penanaman tembakau sampai dengan bulan April-Mei (di daerah pegunungan) sudah mencapai 2.569 Ha, namun di daerah dataran rendah seperti daerah Muntilan, salam, Ngluwar, Mungkid dan Mertoyudan kelihatannya baru akan mulai tanam pada bulan Juni-Juli ini.
Memang beberapa tahun belakangan ini, petani tembakau di Kabupaten Magelang hampir setiap tahun dihadapkan dengan masalah yang sama, yaitu; fenomena alam dan kondisi cuaca ektrim serta keadaan musim yang tidak menentu dan sukar diprediksi. Hal ini tentu berakibat pada penurunan kualitas tanaman tembakau, dan hal itu juga berpengaruh terhadap menurunnya kualitas produksi, bahkan petani sering menyatakan gagal karena rusak alias merugi. 
Disamping ketidakpastian keadaan alam karena pengaruh El Nino ini, juga masih ada faktor penyebab yang memengaruhi kerugian petani tembakau, yaitu; tidak adanya jaminan harga dan pasarbaku, keterbatasan modal serta kelangkaan tenaga kerja produktif. Namun demikian petani tembakau ‘magelangan’ tidak lantas menjadi surut atau jera menanam tembakau. Memang hasil tanaman tembakau kalau ‘pas baik’ dan ‘pas dihargai baik’ tentu sangat menjanjikan. Bahkan ada sementara petani tembakau yang mengatakan; “meskipun tiga kali berturut-turut kita mengalami gagal dan merugi, tetapi dengan keberhasilan sekali saja, maka kerugian semua itu bisa terbayar.” 
Menghadapi permasalahan diatas, menurut Romza, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mencarikan solusi, Diantaranya dengan menjalin kerjasama dan kemitraan bersama PT.Merabu, sebagai pihak ke 3 yang mendampingi petani tembakau di bidang penerapan teknologi untuk meningkatkan kualitas produksi dengan penyediaan benih, pupuk, obat-obatan, modal usaha dengan sistem Yarnen (dibayar setelah panen) dan jaminan pasar.
Disamping itu Distanbunhut Kab Magelang, melalui Program DBHCHT mengupayakan pengendalian agar tidak terjadi over suplay produksi tembakau dengan; Pengendalian areal tanaman tembakau. Peningkatan Produksi dan produktifitas tembakau dengan komponen pupuk dan mesin perajang daun tembakau. Padat karya pembuatan jalan usaha tani seperti yang dilakukan di wilayah Tegalrejo dan Dukun. Mengadakan konversi tanaman dan konservasi lahan tanaman tembakau dengan pengembangan tanaman produktif lainnya seperti, CENGKIH yang dikembangkan di wilayah Salaman, Windusari, Pakis dan Grabag. KELAPA, yang dikembangkan di wilayah Salam, Srumbung, Borobudur, Tegalrejo dan Candimulyo. KOPI, yang dikembangkan di wilayah Kaliangkrik dan Kajoran. KESEMEK, yang dikembangkan di wilayah Kaliangkrik. Dan CACAO yang dikembangkan dibeberapa wilayah.
Sedangkan dalam pengawasan cukai, menurut kepala Disdagsar Kab Magelang, Drs.Asfuri Muhsis,M.Si, Disgadsar yang memiliki tupoksi perdagangan dan peredaran barang dan bahan-bahan bercukai termasuk produk olahan tembakau dan sejenisnya, beberapa tahun belakangan ini melalui program DBHCHT telah mengadakan; Sosialisasi tentang ketentuan dibidang cukai kepada pedagang dan konsumen. Manitoring terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai, cukai palsu, cukai bekas, cukai bukan peruntukannya. Dan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (diatur dalam) UU No.11 Tahun 2005, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007, yang mengatur penerimaan Cukai Negara.*)mahendra-de

GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018