Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi
kebijakan keamanan informasi sebagai bagian dari serangkaian kegiatan
implementasi standar keamanan informasi ISO/IEC 27001:2022. Acara ini bertujuan
meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap pengelolaan data di lingkungan
pemerintahan dan berlangsung di Command Center Room Pusaka Gemilang, Selasa
(25/3/2025).
Mewakili
kepala dinas, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Siti Darodjah menegaskan
bahwa keamanan informasi merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan
publik terhadap sistem pemerintahan berbasis digital.
Sebagai
narasumber dari Mitra Berdaya Optima, Herawan Saputro yang merupakan Pakar Tata
Kelola Keamanan Informasi, memberikan pemaparan mengenai kebijakan yang harus
diterapkan di lingkungan Diskominfo. Herawan juga menjelaskan prinsip-prinsip
utama dalam ISO/IEC 27001:2022 sebagai standar keamanan informasi yang diakui
secara global.
Siti
Darodjah turut menyoroti pentingnya pemenuhan regulasi yang berlaku,
pengelolaan risiko keamanan siber, serta kontribusi kebijakan keamanan
informasi dalam peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE).
"Dengan
implementasi standar ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami cara
menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi," ujar Siti
Darodjah.
Siti
Darodjah kembali mengingatkan bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab
bersama yang harus diterapkan oleh seluruh pegawai dan perangkat daerah.
"Harapannya,
sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dalam penerapan kebijakan keamanan
informasi yang lebih baik dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan,"
harapnya.
Kegiatan
ini diikuti oleh pegawai Diskominfo serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah
seperti BPPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, dan Disdukcapil. (Arifurrahman)