Diskominfo Kabupaten Magelang mengadakan rapat koordinasi pemenuhan permohonan
informasi yang masuk di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) pada Kamis (03/07/2025) di Smart Room Diskominfo. Yang
menjadi pembahasan di rapat kali ini yaitu permohonan informasi mengenai Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu pejabat publik.
Rapat yang dihadiri beberapa perwakilan dari OPD terkait ini dinilai perlu
digelar karena dirasa masih terdapat kerancuan dalam peraturan-peraturan yang
ada mengenai kategori siapa saja yang termasuk dalam pejabat publik.
”Pagi ini saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk urun rembug
mengenai permohonan informasi ini, jika memang bukan wewenang kita, saya harap
diskusi ini bisa menghasilkan landasan kuat dalam kita menggolongkan ini
sebagai informasi yang dikecualikan”, ungkap Sugeng Sugiyarto, salah satu
Pengelola PPID yang memimpin rapat pagi itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten
Magelang, Agus Triwijoko yang ikut hadir dalam rapat tersebut turut memberikan
masukan.
”Kalau di Perbup Magelang Nomor 40 Tahun 2021 sudah cukup jelas, dalam pasal
dua dijelaskan yang wajib lapor LHKPN hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
dan Pejabat Administrator, di luar itu bukan wewenang kita,” ungkap Agus
Diskominfo melalui PPID berupaya mewujudkan akses informasi publik yang
mudah, cepat, dan akurat bagi masyarakat. Salah satunya dengan fasilitas
permohonan informasi melalui website PPID yaitu ppid.magelangkab.go.id.