Kembali

Diskominfo Gelar Rapat PPID Bahas Kewenangan dalam Pemenuhan Informasi

 

Diskominfo Kabupaten Magelang mengadakan rapat koordinasi pemenuhan permohonan informasi yang masuk di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Kamis (03/07/2025) di Smart Room Diskominfo. Yang menjadi pembahasan di rapat kali ini yaitu permohonan informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu pejabat publik.

 

Rapat yang dihadiri beberapa perwakilan dari OPD terkait ini dinilai perlu digelar karena dirasa masih terdapat kerancuan dalam peraturan-peraturan yang ada mengenai kategori siapa saja yang termasuk dalam pejabat publik.

 

”Pagi ini saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk urun rembug mengenai permohonan informasi ini, jika memang bukan wewenang kita, saya harap diskusi ini bisa menghasilkan landasan kuat dalam kita menggolongkan ini sebagai informasi yang dikecualikan”, ungkap Sugeng Sugiyarto, salah satu Pengelola PPID yang memimpin rapat pagi itu.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Agus Triwijoko yang ikut hadir dalam rapat tersebut turut memberikan masukan.

 

”Kalau di Perbup Magelang Nomor 40 Tahun 2021 sudah cukup jelas, dalam pasal dua dijelaskan yang wajib lapor LHKPN hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator, di luar itu bukan wewenang kita,” ungkap Agus

 

Diskominfo melalui PPID berupaya mewujudkan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat bagi masyarakat. Salah satunya dengan fasilitas permohonan informasi melalui website PPID yaitu ppid.magelangkab.go.id.