ANALISIS PERKEMBANGAN INDIKATOR DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019
Arif Budianto
Diskominfo Kabupaten Magelang
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, memberikan implikasi pada daerah untuk mampu mengemban tanggungjawab dan wewenang, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan termasuk di dalamnya upaya menggali sumber-sumber pembiayaan pembangunan sendiri. Hal tersebut memerlukan sebuah langkah komprehensif untuk merestrukturisasi pemerintahan dan pola pembangunan, yang antara lain memerlukan pemerintahan daerah yang kreatif dan inovatif, untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Kemampuan daerah dalam mengembangkan potensi wilayah agar memberikan hasil yang optimal, diperlukan suatu gambaran yang komprehensif mengenai wilayahnya sendiri. Melalui gambaran wilayah yang tersusun dengan baik, pemerintah daerah dapat menentukan arah perkembangan dan inventarisasi sumber daya yang tersedia pada wilayahnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan adanya gambaran wilayah yang akurat mengenai pelaksanaan pembangunan daerah dan sebagai pengembangan manajemen pengelolaan informasi di daerah, diperlukan adanya deskripsi wilayah yaitu berupa indikator-indikator strategis pembangunan daerah. Indikator-indikator daerah ini dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan untuk melaksanakan visi misi Kabupaten Magelang mewujudkan masyarkat yang sejahtera, berdaya saing dan amanah.
a. Maksud
Menganalisis beberapa data dan indikator pembangunan daerah Kabupaten Magelang terpilih yang dapat menggambarkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki oleh Kabupaten Magelang dan membandingkannya dengan Provinsi Jawa Tengah dan Indonesia secara series.
b. Tujuan
Menyediakan dukungan analisis data dan informasi untuk pengambil kebijakan, pemangku kepentingan, efektifitas sistem perencanaan pembangunan di Kabupaten Magelang, dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Magelang.
GAMBARAN UMUM
Ø Sebelah utara : Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang
Ø Sebelah timur : Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali
Ø Sebelah selatan : Kabupaten Purworejo dan Provinsi DIY
Ø Sebelahbarat : Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo
Ø Di Tengah : Kota Magelang
Secara geografis Kabupaten Magelang terletak pada posisi 110001’51”- 110026’58”
Bujur Timur dan 7019’13”- 7042’16”
Lintang Selatan. Dengan posisi ini, Kabupaten Magelang terletak di tengah pulau
Jawa, tepatnya di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara
Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung. Wilayah Kabupaten Magelang secara umum merupakan dataran tinggi yang
berbentuk cekungan dengan dikelilingi gunung-gunung (Merapi, Merbabu, Andong,
Telomoyo, dan Sumbing) dan Pegunungan Menoreh. Dua sungai besar mengalir di
tengahnya, yaitu Sungai Progo dan Sungai Elo, dengan beberapa cabang anak
sungai yang bermata air di lereng gunung-gunung
tersebut. Daerah yang bertopografi datar seluas 8.599 ha, bergelombang
seluas 44.784 ha, topografi curam seluas 41.037 ha, dan sangat curam
seluas 14.155 ha. Ketinggian wilayah antara 153-3.065 meter di atas permukaan
laut. Ketinggian rata-rata 360 meter
di atas permukaan laut.
Berdasarkan data Kabupaten Magelang Dalam Angka Tahun 2019, rincian penggunaan lahan di Kabupaten Magelang tahun 2018 yaitu, lahan pertanian seluas 86.175 hektar yang terdiri dari lahan sawah (wetland) seluas 36.681 ha dan lahan kering (dryland) seluas 49.494 ha. Selain itu ada lahan bukan pertanian yang mencakup jalan, permukiman, perkantoran, sungai, dan lain-lainnya memiliki luasan sebesar 22.398 hektar. Adapun untuk lahan peruntukan sawah diantaranya sawah irigasi seluas 27.732 ha dan tadah hujan (reservation) seluas 8.949 ha. Sedangkan peruntukan lahan kering adalah tegal kebun seluas 31.813 ha, perkebunan seluas 2.317 ha, hutan rakyat seluas 5.609 ha, padang rumput seluas 2 ha, sementara tidak ditanami/diusahakan seluas 7 hektar, dan lainnya (kolam/empang/hutan negara) seluas 9.746 ha.
Selengkapnya ......