Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2019


Created At : 2020-08-06 00:00:00 Oleh : Arif Budianto Artikel Dibaca : 3393

ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2010-2019

 

Arif Budianto

Diskominfo Kabupaten Magelang

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kinerja keuangan dari Pemerintah Kabupaten Magelang periode 2010-2019. Analisa kinerja keuangan ini dilakukan dengan menggunakan analisa rasio seperti derajat desentralisasi, rasio kemandirian keuangan, rasio efektif pendapatan, rasio belanja langsung dibandingkan total belanja, rasio belanja tidak langsung terhadap total belanja, serta rasio pertumbuhan. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa rasio tingkat kemandirian keuangan Kabupaten Magelang memiliki hubungan yang instruktif. Di sisi lain, pemerintah Kabupaten Magelang cukup efektif dalam merealisasikan pendapatan asli daerahnya, serta memiliki rasio pertumbuhan yang positif. Namun pemerintah Kabupaten Magelang masih memprioritaskan anggarannya dalam belanja tidak langsung dibandingkan dengan belanja langsung.

Kata kunci: analisa rasio, laporan keuangan, rasio keuangan

 

Abstract

This study aims to analyze the financial performance of the Magelang Regency Government for the period 2010-2019. This financial performance analysis is carried out using ratio analysis such as the degree of decentralization, financial independence ratio, effective income ratio, ratio of direct expenditure compared to total expenditure, ratio of indirect expenditure to total expenditure, and growth ratio. From this study it was concluded that the ratio of the level of financial independence of Magelang Regency had an instructive relationship. On the other hand, the Magelang Regency government is quite effective in realizing its original regional income, and has a positive growth ratio. However, the Magelang Regency government still prioritizes its budget in indirect expenditure compared to direct expenditure.

 

Keyword: ratio analysis, financial statement, financial ratio.

 

PENDAHULUAN

 Latar Belakang

Dengan diimplementasikannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian menjadi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, era otonomi daerah dimulai di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan otonomi daerah yang dimilikinya, daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola daerahnya. Daerah harus menjadi lebih mandiri sehingga mampu mengurangi ketergantungannya kepada pemerintah pusat. Selain itu, salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi.

Menurut UU No. 32 tahun 2004, definisi dari desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, Kabupaten Magelang mengemban tanggung jawab untuk menjadi lebih mandiri dalam mengelola dan meningkatkan kinerja keuangan pemerintahannya yang pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat bahkan masyarakat Kabupaten Magelang sendiri. Pada era otonomi daerah, terjadi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan cerminan dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama periode tertentu. APBD dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. (Arthaingan, 2016)

Halim (2007) mengungkapkan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan Pemda dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah tersebut perlu ditetapkan standar atau acuan kapan suatu daerah dikatakan mandiri, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga diperlukan suatu pengukuran kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai tolak ukur dalam penetapan kebijakan keuangan pada tahun anggaran selanjutnya. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dengan tidak bergantung sepenuhnya kepada pusat.

Pemerintah daerah juga memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dananya sesuai dengan aturan yang berlaku (Syamsi, 1986). Mardiasmo (2009) mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pengukuran kinerja adalah membantu memperbaiki kinerja pemerintah, mengalokasikan sumber daya dan membuat keputusan, serta mewujudkan akuntabilitas publik. Bentuk dari pengukuran kinerja tersebut adalah dengan melakukan analisis laporan keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya. Analisis laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu bagaimana cara memahami laporan keuangan, bagaimana menafirkan angkaa ngka dalam laporan keuangan, bagaimana mengevaluasi laporan keuangan, dan bagaimana menggunakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan (Mahmudi, 2007).

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dalam hal ini yang menjadi rumusan permasalahan adalah : bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang selama sepuluh tahun terakhir (Tahun 2010-2019) dengan menggunakan analisis derajat kemandirian, rasio kemandirian, efektifitas dan efisiensi PAD, rasio belanja langsung terhadap total belanja, rasio belanja tidak langsung terhadap total belanja, dan rasio pertumbuhan.

 

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian “Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010-2019” adalah untuk menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang selama sepuluh tahun terakhir (2010-2019) dengan analisis derajat kemandirian, rasio kemandirian, efektifitas dan efisiensi PAD, rasio belanja langsung terhadap total belanja, rasio belanja tidak langsung terhadap total belanja, dan rasio pertumbuhan.

 

TINJAUAN PUSTAKA

I.      APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, APBD didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan dipihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

1.    Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terdiri dari :

a.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)

b.      Dana Perimbangan

c.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah

2.   Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran. Kelompok belanja terdiri atas:

               Belanja pegawai

b.                Belanja Barang

c.                 Bunga

d.                Subsidi

e.                 Hibah

f.                   Bantuan sosial

g.                 Belanja modal

h.                Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan

i.                   Belanja tak terduga

3.  Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup hal-hal berikut ini :

a.                 SILPA tahun anggaran sebelumnya

b.                Pencairan dana cadangan

c.                 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

d.                Penerimaan pinjaman

e.                Penerimaan kembali pemberian pinjaman

Pengeluaran pembiayaan mencakup :

a.       Pembentukan dana cadangan

b.       Penyertaan modal pemerintah daerah, termasuk investasi nirlaba pemerintah daerah

c.        Pemberian pinjaman

 

II.    Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

Menurut Halim (2007) kinerja keuangan daerah atau kemampuan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis dan efektif, efisien dan akuntabel, analisis rasio keuangan terhadap pendapatan belanja daerah perlu dilaksanakan (Mardiasmo, 2002).

Menurut Mahmudi (2010) terdapat beberapa analisis rasio didalam pengukuran kinerja keuangan daerah yang dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD adalah sebagai berikut :

a.    Derajat Desentralisasi

Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan asli daerah dengan total penerimaan daerah. Rasio ini menunjukkan derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi kontribusi PAD maka semakin tinggi kemampuan pemerintah daerah dalam peyelenggaraan desentralisasi.

b.    Rasio Kemandirian Keuangan Daerah

Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan. Rasio Kemandirian dihitung dengan cara perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan Bantuan Pemerintah Pusat atau Propinsi dan Pinjaman. Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah serta tingkat kemandirian dan kemampuan keuangan daerah dapat dapat ditampilkan dalam Rasio Efektifitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah. Rasio efektifitas menggambarkan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.

Tabel Pola Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan Kemampuan Keuangan Daerah

Kemampuan Keuangan

Rasio Kemandirian (%)

Pola Hubungan

Rendah Sekali

0-25

Instruktif

Rendah

>25 –50

Konsultatif

Sedang

>50-75

Partisipatif

Tinggi

>75-100

Delegatif

                                                                                                     Sumber : Abdul Halim (2007)

c.       Rasio Efektivitas

Menurut Mahsun (2006), rasio efektivitas diukur dengan :

 

Tabel Efektivitas Keuangan Daerah

 

Efektivitas Keuangan Daerah Otonom dan Kemampuan Keuangan

Rasio Efektivitas (%)

Tidak Efektif

X < 100%

Efektif Berimbang

X = 100%

Efektif

X > 100%

 

Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima.

Tabel Efisiensi Keuangan Daerah

Efisiensi Keuangan Daerah

Rasio Efisiensi (%)

Tidak Efisien

X>100%

Efisien Berimbang

X = 100%

Efisien

X<100%

                                                                                                                            Sumber : Moh.Mahsun, 2006

  

d.      Rasio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung

Menurut Mahmudi (2010) analisis proporsi belanja langsung dan tidak langsung bermanfaat untuk kepentingan manajemen internal pemerintah daerah, yaitu untuk pengendalian biaya dan pengendalian anggaran. Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan kegiatan (aktivitas) sedangkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran belanja yang tidak terkait dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung. Semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung, sebab belanja langsung sangat mempengaruhi output kegiatan. Secara sederhana rasio tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut :

  

e.       Rasio Pertumbuhan

Rasio pertumbuhan (Growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode.

 


METODE PENELITIAN

 

Jenis Penelitian

 

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian berbentuk deskriptif kuantitatif, dimana penelitian ini bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dan sifat populasi tertentu atau mencoba menggambarkan fenomena secara detail (Yusuf, 2014). Selain itu dapat dikatakan juga bahwa penelitian deskriptif kuantitatif merupakan usaha sadar dan sistematis untuk memberikan jawaban terhadap suatu masalah dan/atau menggunakan tahap-tahap penelitian dengan pendekatan kuantitatif

 

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan pada pemerintah Kabupaten Magelang dengan pengambilan data dari BPPKAD Kabupaten Magelang sebagai pengelola keuangan pemerintah Kabupaten Magelang dan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Selain itu, alasan kenapa penelitian ini dilakukan di Kabupaten Magelang, karena Kabupaten Magelang memiliki letak geografis yang sangat strategis. Kabupaten Magelang terletak di tengah pulau Jawa, tepatnya di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung. Letak yang strategis ini seharusnya menjadikan Kabupaten Magelang memiliki potensi keuangan daerah yang cukup tinggi dan diharapkan mampu memiliki kinerja perekonomian yang baik untuk menunjang pembangunan daerah.

Penelitian ini menggunakan data kuantitatif sebagai satu-satunya jenis data. Data kuantitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk angka, dapat diukur, dan dilakukan perhitungan serta perlu ditafsirkan terlebih dahulu agar menjadi suatu informasi. Data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Magelang yaitu untuk tahun 2010-2019 serta data pendukung lainnya yang bersumber dari Kabupaten Magelang Dalam Angka periode 2010-2019 yang diambil dari Badan Pusat Statisitik Kabupaten Magelang.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan cara seperti melakukan dokumentasi. Teknik dokumentasi ini dilakukan dengan cara mencatat atau mengcopy dokumen-dokumen, arsip-arsip maupun data lain yang terkait dengan masalah yang diteliti.

 

Metode Analisis Data

Tahap-tahap analisis laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2010–2014 dapat diuraikan sebagai berikut :

1.         Menghitung derajat kemandirian

2.         Menghitung rasio kemandirian keuangan daerah

3.         Menghitung rasio efektivitas dan efisiensi daerah

4.         Menghitung rasio belanja langsung dan tidak langsung

5.         Menghitung rasio pertumbuhan

 

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Kabupaten Magelang


Kabupaten Magelang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang  mempunyai luas 108.573 ha atau sekitar 3,34 persen dari luas Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Magelang mempunyai 21 kecamatan dan terdiri dari 367 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Kajoran (83,41 km2), sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Ngluwar (22,44 km2). Wilayah Kabupaten Magelang berbatasan dengan wilayah kabupaten lain, yaitu:

Ø Sebelah utara

:

Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang

Ø Sebelah timur

:

Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali

Ø Sebelah selatan  

:

Kabupaten Purworejo dan Provinsi DIY

Ø Sebelah barat

:

Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo

Ø Di Tengah

:

Kota Magelang

Kabupaten Magelang merupakan wilayah yang sangat strategis . Secara geografis Kabupaten Magelang terletak pada posisi 110001’51”- 110026’58” Bujur Timur dan 7019’13”- 7042’16” Lintang Selatan. Dengan posisi ini, Kabupaten Magelang terletak di tengah pulau Jawa, tepatnya di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara Semarang-Magelang- Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung.


Kabupaten Magelang juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi. Kawasan Strategis Provinsi (KSP) terkait Kabupaten Magelang adalah:

1.        Kawasan Solo-Selo-Borobudur yang merupakan kawasan KSP dari sudut kepentingan ekonomi

2.        Kawasan Candi Borobudur merupakan kawasan KSP dari sudut kepentingan sosial budaya

3.    Kawasan Taman Nasional Merapi dan Kawasan Taman Nasional Merbabu sebagai kawasan KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

 

Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang cenderung naik dari tahun ke tahun. Perekonomian Kabupaten Magelang yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku pada 2019 mencapai Rp32,49 triliun rupiah, sedangkan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp23,25  triliun rupiah. Ekonomi Kabupaten Magelang 2019 tumbuh 5,30   persen (y-on-y) sedikit lebih cepat dibanding 2018 yang sebesar 5,28 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi didorong oleh semua lapangan usaha, dengan pertumbuhan tertinggi dicapai pada Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 11,38 persen.

Struktur ekonomi Kabupaten Magelang pada tahun 2019, dari sisi produksi masih didominasi lapangan usaha Industri Pengolahan (21,95%). Sejak dua tahun terakhir, Industri Pengolahan terus mendominasi struktur perekonomian di Kabupaten Magelang.

Tabel 1. PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010  

Kabupaten Magelang 2018-201 (Juta Rupiah)

 

 

Harga Berlaku

Harga Konstan

Lapangan Usaha

2018*

2019**

2018*

2019**

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

          6.550.442,62

6.747.256,89

4.456.855,71

4.492.185,88

Pertambangan dan Penggalian

             1.374.842,21

1.449.936,34

836.423,56

876.070,04

Industri Pengolahan

6.635.446,76

7.131.884,09

4.682.707,22

4.966.924,89

Pengadaan Listrik dan Gas

15.509,31

16.397,24

13.258,58

13.993,87

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang

24.284,70

25.814,64

21.514,63

22.460,84

Konstruksi

2.898.452,77

3.133.130,46

2.148.794,51

2.253.393,53

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

4.119.082,07

4.455.795,40

3.165.173,72

3.351.229,29

Transportasi dan Pergudangan

1.013867,03

1.119.983,35

876.755,83

951.708,06

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

1.258.715,47

1.379.383,03

940.610,00

1.017.360,62

Informasi dan Komunikasi

1.091.706,28

1.230.339,44

1.143.531,20

1.273.713,56

Jasa Keuangan dan Asuransi

844.874,88

896.648,50

595.496,26

617.952,87

Real Estate

567.594,12

606.436,50

476.873,22

503.959,62

Jasa Perusahaan

81.153,28

91.945,66

60.446,18

66.472,66

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

1.039.691,94

1.098.363,84

738.658,06

766.579,33

Jasa Pendidikan

1.891.207,71

2.086.414,39

1.200.008,27

1.290.968,90

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

254.582,14

276.823,81

189.951,48

202.887,18

Jasa lainnya

678.012,18

744.247,19

535.737,47

585.293,19

PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO

30.339.465,47

32.490.800,51

22.082.795,90

23.253.154,32

                                                                                            * Angka Sementara

                                                                                            ** Angka Sangat Sementara

                                                                                            Sumber : BPS Kabupaten Magelang

 

Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, struktur PDRB kabupaten magelang menurut Lapangan usaha atas dasar harga berlaku  pada tahun 2019 didominasi lapangan usaha Industri Pengolahan. Empat lapangan usaha berikutnya adalah lapangan usaha pertanian, kehutanan dab Perikanan (20,77 persen), Perdagangan Besar-Eceran dan Reparasi Mobil-Sepeda Motor (13,71 persen), Kontruksi (9,64 persen) dan jasa Pendidikan (6,42 persen)

Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita., yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk.  PDRB perkapita Kabupaten magelang atas dasar harga berlaku sejak 2015 hingga 2019 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2015, PDRB perkapita tercatat sebesar 19.39 juta rupiah. Sampai dengan 2019, PDRB per kapita Kabupaten magelang telah mencapai 25.18 juta rupiah.  Kenaikan angka PDRB yang cukup tinggi ini salah satunya disebabkan oleh adanya faktor inflasi.

Grafik 1. PDRB per Kapita Kabupaten Magelang, 2015-2019 (Juta Rupiah)



                                                                                                                                    Keterangan  : * Sementara       ** Sangat Sementara

                                                                                                                                    Sumber : BPS Kab. Magelang

  

 

Hasil Tabulasi dan Analisis Data Rasio Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 – 2019

1.      Derajat Desentralisasi

Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah dengan total penerimaan daerah. Rasio ini menunjukkan derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Berikut ini hasil analisis rasio kemandirian keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang berdasarkan Laporan Realisasi Kabupaten Magelang Tahun 2010–2019:

    
                                                                                                                    Tabel 2. Derajat Desentralisasi Kabupaten Magelang 2010-2019

Tahun

Pendapatan Asli Daerah

Jumlah Pendapatan

Derajat Desentralisasi (%)

2010

76.057.772.876

954.275.140.157

7,970

2011

90.462.630.622

1.114.474.635.599

8,117

2012

123.722.781.349

1.311.901.799.121

9,431

2013

173.253.651.914

1.428.243.260.343

12,131

2014

242.448.677.267

1.655.674.485.031

14,643

2015

261.569.091.783

1.945.955.251.171

13,442

2016

288.485.678.128

2.036.310.089.428

14,167

2017

403.561.238.310

2.271.336.015.858

17,768

2018

325.089.093.092

2.302.190.543.616

14,121

2019

417.178.099.961

2.575.439.825.755

16,198

 

Rasio derajat desentralisasi Kabupaten Magelang relatif mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun sedikit mengalami penurunan 3% pada tahun 2018. Bila dilakukan rata-rata rasio derajat desentralisasi selama 10 tahun terakhir, maka angka rasio ini mencapai 12,42%. Ini menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah masih relatif kecil dibandingkan dengan total Penerimaan Daerah. Hal ini diperkuat dengan grafik berikut, dimana terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah masih relatif lebih kecil dibandingkan Total Pendapatan Daerah secara keseluruhan.

Grafik 2. Perbandingan Jumlah PAD dan Pendapatan Tahun 2009-2019



2.          Rasio Kemandirian Keuangan Daerah 

Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (KKD) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan oleh daerah.

Berikut ini hasil analisis rasio kemandirian keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang berdasarkan Laporan Realisasi Kabupaten Magelang Tahun 2010– 2019

                                                                                                      Tabel 3. Rasio Kemandirian Kabupaten Magelang, 2010-2019

Tahun

Rasio Kemandirian (%)

Pola Hubungan

2010

8,694

Instruktif

2011

8,834

Instruktif

2012

10,413

Instruktif

2013

13,815

Instruktif

2014

17,164

Instruktif

2015

15,546

Instruktif

2016

16,523

Instruktif

2017

21,651

Instruktif

2018

17,222

Instruktif

2019

20,216

Instruktif

Rata2

15,008

Instruktif

 

Berdasarkan perhitungan rasio Kemandirian Keuangan Daerah diatas bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Magelang dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2010–2019 cukup mengalami peningkatan. Sampai dengan tahun 2019, rasio kemandirian keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Magelang masih menunjukkan pola hubungan yang instruktif. Pola hubungan instruktif menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah, artinya daerah belum mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial. Pola instruktif tersebut membuat ketergantungan pemerintah Kabupaten Magelang dari sisi finansial terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Dari grafik 3 terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer mengalami peningkatan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Namun, bila dibandingkan antara jumlah pendapatan asli daerah dan jumlah pendapatan transfer, pendapatan transfer masih mendominasi komponen pendapatan daerah secara keseluruhan.

Grafik 3. Realisasi Komponen Pendapatan Kabupaten Magelang, 2010-2019

 

3.      Rasio Efektivitas Keuangan Daerah

Rasio Efektivitas Keuangan Daerah (Rasio EKD) menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Dari perhitungan rasio EKD pada tabel berikut dapat dilihat bahwa efektivitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Magelang cukup baik karena menunjukkan pola hubungan yang efektif yaitu rata-rata diatas 100%. Namun pada dua tahun terakhir Rasio EKD Kabupaten Magelang dibawah 100%, artinya target PAD yang ditetapkan tidak dapat direalisasikan.  Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Magelang dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dengan target yang ditetapkan cukup baik.

Tabel 4. Rasio Efektivitas Kabupaten Magelang, 2010-2019

Tahun

Penerimaan PAD

Target PAD

Rasio Efektivitas (%)

Pola Hubungan

2010

76.057.772.876

74.129.816.836

102,6007835

Efektif

2011

90.462.630.622

90.279.565.874

100,2027754

Efektif

2012

123.722.781.349

107.064.480.721

115,559129

Efektif

2013

173.253.651.914

144.476.275.479

119,9184097

Efektif

2014

242.448.677.267

198.117.604.076

122,3761404

Efektif

2015

261.569.091.783

232.532.835.584

112,4869488

Efektif

2016

288.485.678.128

276.334.438.862

104,3972946

Efektif

2017

403.561.238.310

399.425.826.000

101,0353392

Efektif

2018

325.089.093.092

363.038.862.200

89,54663727

Tidak Efektif

2019

417.178.099.961

441.347.020.000

94,52382843

Tidak Efektif

Berikut adalah gambar yang memperlihatkan rasio efektifitas keuangan daerah Kabupaten Magelang dari tahun 2010–2019.

Grafik 4. Rasio Efektivitas Kabupaten Magelang, 2010-2019

                                                                                                                                        

4.      Rasio Aktivitas

Rasio Aktivitas menggambarkan bagaimana pemerintah daerah dalam memprioritaskan alokasi dananya pada belanja langsung atau belanja tidak langsung. Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan kegiatan (aktivitas) sedangkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran belanja yang tidak terkait dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung. Menurut Mahmudi (2010) semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.

Tabel 5. Rasio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung,

Kabupaten Magelang, 2010-2019

 

Tahun

Rasio Belanja Tidak
Langsung terhadap Total
Belanja (%)

Rasio Belanja Langsung
terhadap Total Belanja (%)

2010

76,34

23,66

2011

74,97

25,03

2012

75,84

24,16

2013

73,29

26,71

2014

62,56

37,44

2015

68,64

31,36

2016

66,35

33,65

2017

58,76

41,24

2018

59,11

40,89

2019

62,32

37,68

Dilihat dari tabel diatas, sejak tahun 2010 hingga tahun 2019, rasio belanja tidak langsung terhadap total belanja masih lebih besar dibandingkan rasio belanja langsung terhadap total belanja. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa  kebijakan pemerintah Kabupaten Magelang masih memprioritaskan dalam belanja tidak langsung. Meski demikian, trend rasio belanja langsung terhadap total belanja dari tahun ke tahun mengalami sedikit kenaikan. Hal ini perlu dilakukan karena semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.

 5.        Rasio Pertumbuhan

Rasio pertumbuhan menunjukkan seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam  mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode. Dari tabel berikut terlihat bahwa pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan Pendapatan Daerah yang tertinggi ada pada tahun 2015 yaitu sebesar 17.53% dan mengalami penurunan pertumbuhan di tahun 2018 sebesar 1.36%

        Tabel 6.  Hasil Analisis Rasio Pertumbuhan APBD Kabupaten Magelang

Tahun Anggaran 2010-2019

 

Tahun

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Daerah

Belanja Tidak Langsung

Belanja Langsung

2010

-

-

-

-

2011

18,94

16,79

7,32

15,66

2012

36,77

17,71

9,17

4,17

2013

40,03

8,87

6,05

21,31

2014

39,94

15,92

12,29

84,38

2015

7,89

17,53

15,66

-11,70

2016

10,29

4,64

14,89

27,54

2017

39,89

11,54

4,69

44,86

2018

-19,44

1,36

2,04

0,57

2019

28,33

11,87

8,90

-4,80

 

Demikian pula dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang menunjukkan pertumbuhan yang positif walaupun cukup berfluktuatif. Puncak pertumbuhan berada pada tahun 2013 yaitu sebesar 40.03% sementara itu terjadi penurunan pertumbuhan di tahun 2018.

 6.        Rangkuman Rasio Keuangan Kabupaten Magelang

Berikut ini ditampilkan rangkuman rasio derajat desentralisasi, rasio kemandirian daerah, rasio efektivitas keuangan daerah, rasio aktivitas dan rasio pertumbuhan. Dilihat dari tabel dibawah, bahwa secara keseluruhan hubungan kinerja keuangan Kabupaten Magelang dengan beberapa variabel seperti rasio derajat desentralisasi selama 10 tahun terakhir (tahun 2010–2019), maka angka rasio ini mencapai 12.80 %. Ini menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah masih relatif kecil dibandingkan dengan total Penerimaan Daerah.

Tabel 7. Rangkuman Rasio Keuangan Kabupaten Magelang, 2010-2019

Rasio

Tahun

Rata-rata

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

2017

2018

2019

Derajat Desentralisasi

7,97

8,12

9,43

12,13

14,64

13,44

14,17

17,77

14,12

16,20

12,80

Kemandirian Daerah

8,69

8,83

10,41

13,81

17,16

15,55

16,52

21,65

17,22

20,22

15,01

Efektivitas Keuangan Daerah

102,60

100,20

115,56

119,92

122,38

112,49

104,40

101,04

89,55

94,52

106,26

Aktivitas

Belanja tidak langsung

76,34

74,97

75,84

73,29

62,56

68,64

66,35

58,76

59,11

62,32

67,82

Belanja langsung

23,66

25,03

24,16

26,71

37,44

31,36

33,65

41,24

40,89

37,68

32,18

Pertumbuhan:

PAD

-

18,94

36,77

40,03

39,94

7,89

10,29

39,89

-19,44

28,33

22,51

Pendapatan

16,788

17,715

8,868

15,924

17,532

4,643

11,542

1,358

11,869

11,80

Belanja Langsung

15,66

4,17

21,31

84,38

-11,70

27,54

44,86

0,57

-4,80

20,22

Belanja Tidak Langsung

7,32

9,17

6,05

12,29

15,66

14,89

4,69

2,04

8,90

9,00

 

Sementara rasio tingkat kemandirian memiliki hubungan yang instruktif dikarenakan tingkat kemandirian daerahnya memiliki rata-rata 15.01%. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Magelang berusaha untuk mandiri dengan terlihat dari meningkatnya rasio kemandirian keuangan daerah setiap tahun.

Pemerintah Kabupaten Magelang bisa dikatakan efektif dalam merealisasikan pendapatan asli daerahnya terlihat dari rata-rata rasio efektif keuangan daerahnya sebesar 106.26%. Namun pemerintah Kabupaten Magelang masih memprioritaskan anggarannya dalam belanja tidak langsung dibandingkan dengan belanja langsung dimana rata-rata rasio aktivitas belanja tidak langsung selama tahun 2010–2019 adalah sebesar 67.82%. Ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata rasio aktivitas belanja langsung sebesar 32.18%. Selanjutnya rasio pertumbuhan Kabupaten Magelang memiliki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik pada PAD, pendapatan daerah dan belanja langsung dan tidak langsung terbukti dari rasio pertumbuhan yang positif setiap tahunnya.


 PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan diatas, rata-rata kinerja pengelolaan Kabupaten Magelang berdasarkan rasio keuangan adalah baik. Pola hubungan kemandirian daerah Kabupaten Magelang dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan pola hubungan intruktif dimana peran pemerintah pusat masih lebih dominan daripada pemerintah Kabupaten Magelang.

Sementara itu efektivitas keuangan  daerah Kabupaten Magelang cukup baik atau efektif, melampaui target yang telah ditetapkan. Namun peningkatan pendapatan asli daerah perlu lebih diperhatikan karena kontribusi pendapatan asli daerah dibandingkan total pendapatan masih relatif lebih kecil. Selanjutnya, porsi belanja tidak langsung terhadap total pendapatan relatif lebih besar dibandingkan porsi belanja langsung terhadap total pendapatan. Sementara itu pertumbuhan pendapatan dan belanja mengalami pertumbuhan yang positif.

 Saran

Melihat permasalahan yang ada dan dengan memperhatikan hasil dari analisis terhadap rasio pengelolaan keuangan terhadap APBD Kabupaten Magelang, maka saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut:

1.      Pemerintah Kabupaten Magelang harus mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat yaitu dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yang ada.

2.      Pemerintah Kabupaten Magelang harus menyusun strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi, diantaranya dilakukan dengan memperbaiki aspek kelembagaan/pengelolaan pendapatan asli daerah, peningkatan jumlah wajib pajak, penciptaan sumber-sumber pendapatan baru dan kebijakan di bidang investasi

3.    Pemerintah Kabupaten Magelang perlu meningkatkan pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana umum untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Magelang dan untuk menarik investor mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Magelang.

 

DAFTAR PUSTAKA

.
Arthaingan H.Mutiha
, 2016,  Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2010-2014, Jurnal Vokasi Indonesia.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Kabupaten Magelang Dalam Angka 2019.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Kabupaten Magelang Dalam Angka 2020. Diambil dari https://magelangkab.bps.go.id/

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ringkasan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2009 s/d 2017, Diambil dari http://sibata.magelangkab.go.id/

 

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018, Diambil dari http://opendata.magelangkab.go.id/

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Lampiran Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : CV Andi Offset

Mahmudi, 2007. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi, Yogyakarta

Mahmudi, 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik, edisi revisi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Syamsi, Ibnu. 1986. Pokok-pokok Kebijaksanaan, Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Pembangunan Tingkat Nasional dan Regional. Jakarta : CV Rajawali

Yusuf, Muri. 2014. Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, Penelitian Gabungan. Jakarta : Kencana Prenamedia Group

GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018