ANALISIS
KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN
ANGGARAN 2010-2019
Arif
Budianto
Diskominfo
Kabupaten Magelang
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
kinerja keuangan dari Pemerintah Kabupaten Magelang periode 2010-2019. Analisa
kinerja keuangan ini dilakukan dengan menggunakan analisa rasio seperti derajat
desentralisasi, rasio kemandirian keuangan, rasio efektif pendapatan, rasio
belanja langsung dibandingkan total belanja, rasio belanja tidak langsung
terhadap total belanja, serta rasio pertumbuhan. Dari penelitian ini
disimpulkan bahwa rasio tingkat kemandirian keuangan Kabupaten Magelang
memiliki hubungan yang instruktif. Di sisi lain,
pemerintah Kabupaten Magelang cukup efektif
dalam merealisasikan pendapatan asli daerahnya, serta memiliki rasio
pertumbuhan yang positif. Namun pemerintah Kabupaten Magelang masih
memprioritaskan anggarannya dalam belanja tidak langsung dibandingkan dengan
belanja langsung.
Kata kunci: analisa
rasio, laporan keuangan, rasio keuangan
Abstract
This study
aims to analyze the financial performance of the Magelang Regency Government
for the period 2010-2019. This financial performance analysis is carried out
using ratio analysis such as the degree of decentralization, financial
independence ratio, effective income ratio, ratio of direct expenditure
compared to total expenditure, ratio of indirect expenditure to total
expenditure, and growth ratio. From this study it was concluded that the ratio
of the level of financial independence of Magelang Regency had an instructive
relationship. On the other hand, the Magelang Regency government is quite
effective in realizing its original regional income, and has a positive growth
ratio. However, the Magelang Regency government still prioritizes its budget in
indirect expenditure compared to direct expenditure.
Keyword: ratio
analysis, financial statement, financial ratio.
PENDAHULUAN
Dengan diimplementasikannya Undang Undang
Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor
25 Tahun 1999 yang kemudian menjadi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, era otonomi daerah dimulai di
Indonesia. Menurut Undang-undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 disebutkan bahwa
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan otonomi daerah yang
dimilikinya, daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola
daerahnya. Daerah harus menjadi lebih mandiri sehingga mampu mengurangi
ketergantungannya kepada pemerintah pusat. Selain itu, salah satu perwujudan
pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, definisi dari
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, Kabupaten
Magelang mengemban tanggung jawab untuk menjadi lebih mandiri dalam mengelola
dan meningkatkan kinerja keuangan pemerintahannya yang pada akhirnya akan
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat bahkan masyarakat Kabupaten
Magelang sendiri. Pada era otonomi daerah, terjadi pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan
untuk menyelenggarakan tugas daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal yang
dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD
merupakan cerminan dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
daerah selama periode tertentu. APBD dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. (Arthaingan, 2016)
Halim (2007) mengungkapkan bahwa kemampuan
pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang langsung maupun tidak langsung
mencerminkan kemampuan Pemda dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Untuk mengukur
kemampuan pemerintah daerah tersebut perlu ditetapkan standar atau acuan kapan
suatu daerah dikatakan mandiri, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga
diperlukan suatu pengukuran kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai tolak
ukur dalam penetapan kebijakan keuangan pada tahun anggaran selanjutnya.
Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah menggali dan
mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna
mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dengan
tidak bergantung sepenuhnya kepada pusat.
Pemerintah daerah juga memiliki fleksibilitas
dalam menggunakan dananya sesuai dengan aturan yang berlaku (Syamsi, 1986). Mardiasmo
(2009) mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pengukuran kinerja adalah membantu
memperbaiki kinerja pemerintah, mengalokasikan sumber daya dan membuat
keputusan, serta mewujudkan akuntabilitas publik. Bentuk dari pengukuran
kinerja tersebut adalah dengan melakukan analisis laporan keuangan terhadap
APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya. Analisis laporan keuangan
dimaksudkan untuk membantu bagaimana cara memahami laporan keuangan, bagaimana
menafirkan angkaa ngka dalam laporan keuangan, bagaimana
mengevaluasi laporan keuangan, dan bagaimana menggunakan informasi keuangan
untuk pengambilan keputusan (Mahmudi, 2007).
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut,
maka dalam hal ini yang menjadi rumusan permasalahan adalah : bagaimana
kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang selama sepuluh
tahun terakhir (Tahun 2010-2019) dengan
menggunakan analisis derajat kemandirian, rasio kemandirian, efektifitas dan
efisiensi PAD, rasio belanja langsung terhadap total belanja, rasio belanja
tidak langsung terhadap total belanja, dan rasio pertumbuhan.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian “Analisis Kinerja
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010-2019”
adalah untuk menganalisis kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang
selama sepuluh tahun terakhir (2010-2019) dengan
analisis derajat kemandirian, rasio kemandirian, efektifitas dan efisiensi PAD,
rasio belanja langsung terhadap total belanja, rasio belanja tidak langsung
terhadap total belanja, dan rasio pertumbuhan.
TINJAUAN
PUSTAKA
I.
APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, APBD didefinisikan sebagai rencana operasional
keuangan pemerintah daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan
pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam
satu tahun anggaran tertentu dan dipihak lain menggambarkan perkiraan
penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi
pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang
terdiri dari Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
1. Pendapatan
Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terdiri dari :
a. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
b. Dana
Perimbangan
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
2. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun anggaran. Kelompok
belanja terdiri atas:
Belanja pegawai
b. Belanja Barang
c. Bunga
d. Subsidi
e. Hibah
f. Bantuan sosial
g. Belanja modal
h. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan
i. Belanja tak terduga
3. Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup hal-hal
berikut ini :
a. SILPA tahun anggaran sebelumnya
b. Pencairan dana cadangan
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Penerimaan pinjaman
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Pengeluaran
pembiayaan mencakup :
a. Pembentukan
dana cadangan
b. Penyertaan
modal pemerintah daerah, termasuk investasi nirlaba pemerintah daerah
c.
Pemberian pinjaman
II.
Kinerja
Keuangan Pemerintah Daerah
Menurut Halim (2007) kinerja keuangan daerah
atau kemampuan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk
melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis dan efektif,
efisien dan akuntabel, analisis rasio keuangan terhadap pendapatan belanja
daerah perlu dilaksanakan (Mardiasmo, 2002).
Menurut Mahmudi (2010) terdapat beberapa
analisis rasio didalam pengukuran kinerja keuangan daerah yang dikembangkan
berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD adalah sebagai berikut :
a. Derajat
Desentralisasi
Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan asli daerah dengan total penerimaan daerah. Rasio ini menunjukkan derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi kontribusi PAD maka semakin tinggi kemampuan pemerintah daerah dalam peyelenggaraan desentralisasi.
b. Rasio
Kemandirian Keuangan Daerah
Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan. Rasio Kemandirian dihitung dengan cara perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan Bantuan Pemerintah Pusat atau Propinsi dan Pinjaman. Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah serta tingkat kemandirian dan kemampuan keuangan daerah dapat dapat ditampilkan dalam Rasio Efektifitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah. Rasio efektifitas menggambarkan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Tabel Pola
Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan Kemampuan Keuangan Daerah
Kemampuan Keuangan |
Rasio Kemandirian (%) |
Pola Hubungan |
Rendah
Sekali |
0-25 |
Instruktif |
Rendah |
>25 –50 |
Konsultatif |
Sedang |
>50-75 |
Partisipatif |
Tinggi |
>75-100 |
Delegatif |
Sumber : Abdul Halim (2007)
c.
Rasio Efektivitas
Menurut
Mahsun (2006), rasio efektivitas diukur dengan :
Tabel
Efektivitas Keuangan Daerah
Efektivitas Keuangan Daerah
Otonom dan Kemampuan Keuangan |
Rasio Efektivitas (%) |
Tidak Efektif |
X < 100% |
Efektif Berimbang |
X = 100% |
Efektif |
X >
100% |
Rasio
efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang
diterima.
Tabel
Efisiensi Keuangan Daerah
Efisiensi Keuangan Daerah |
Rasio Efisiensi (%) |
Tidak Efisien |
X>100% |
Efisien Berimbang |
X = 100% |
Efisien |
X<100% |
Sumber : Moh.Mahsun, 2006
d. Rasio
Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
Menurut Mahmudi (2010) analisis proporsi belanja langsung dan tidak langsung bermanfaat untuk kepentingan manajemen internal pemerintah daerah, yaitu untuk pengendalian biaya dan pengendalian anggaran. Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan kegiatan (aktivitas) sedangkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran belanja yang tidak terkait dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung. Semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung, sebab belanja langsung sangat mempengaruhi output kegiatan. Secara sederhana rasio tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut :
e.
Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (Growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode.
METODE
PENELITIAN
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang dilakukan adalah penelitian berbentuk deskriptif kuantitatif,
dimana penelitian ini bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan
akurat mengenai fakta dan sifat populasi tertentu atau mencoba menggambarkan
fenomena secara detail (Yusuf, 2014). Selain itu dapat dikatakan juga bahwa
penelitian deskriptif kuantitatif merupakan usaha sadar dan sistematis untuk
memberikan jawaban terhadap suatu masalah dan/atau menggunakan tahap-tahap
penelitian dengan pendekatan kuantitatif
Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada pemerintah Kabupaten
Magelang dengan pengambilan data dari BPPKAD Kabupaten
Magelang sebagai pengelola keuangan pemerintah Kabupaten Magelang dan dari
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Selain itu, alasan kenapa penelitian
ini dilakukan di Kabupaten Magelang, karena Kabupaten Magelang memiliki letak
geografis yang sangat strategis. Kabupaten Magelang terletak di tengah pulau Jawa,
tepatnya di persilangan lalu lintas ekonomi dan wisata antara
Semarang-Magelang-Yogyakarta dan Purworejo-Temanggung. Letak yang
strategis ini seharusnya menjadikan Kabupaten Magelang memiliki potensi
keuangan daerah yang cukup tinggi dan diharapkan mampu memiliki kinerja
perekonomian yang baik untuk menunjang pembangunan daerah.
Penelitian ini menggunakan data kuantitatif
sebagai satu-satunya jenis data. Data kuantitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk
angka, dapat diukur, dan dilakukan perhitungan serta perlu ditafsirkan terlebih
dahulu agar menjadi suatu informasi. Data yang digunakan didalam penelitian ini
adalah data sekunder yang terdiri atas : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten
Magelang yaitu untuk tahun 2010-2019 serta data pendukung lainnya yang
bersumber dari Kabupaten Magelang Dalam Angka periode 2010-2019 yang diambil
dari Badan Pusat Statisitik Kabupaten Magelang.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan
peneliti adalah dengan cara seperti melakukan dokumentasi. Teknik dokumentasi
ini dilakukan dengan cara mencatat atau mengcopy dokumen-dokumen, arsip-arsip
maupun data lain yang terkait dengan masalah yang diteliti.
Metode
Analisis Data
Tahap-tahap analisis laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2010–2014 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Menghitung derajat kemandirian
2.
Menghitung rasio kemandirian keuangan daerah
3.
Menghitung rasio efektivitas dan efisiensi daerah
4.
Menghitung rasio belanja langsung dan tidak langsung
5.
Menghitung rasio pertumbuhan
PEMBAHASAN
Gambaran Umum Kabupaten Magelang
Kabupaten Magelang merupakan
salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai luas 108.573 ha atau sekitar 3,34
persen dari luas Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Magelang
mempunyai 21 kecamatan dan terdiri dari 367 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan
terluas adalah Kecamatan Kajoran (83,41 km2), sedangkan kecamatan
terkecil adalah Kecamatan Ngluwar (22,44 km2). Wilayah Kabupaten Magelang
berbatasan dengan wilayah kabupaten lain, yaitu:
Ø Sebelah utara |
: |
Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang |
Ø Sebelah timur |
: |
Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali |
Ø Sebelah
selatan |
: |
Kabupaten Purworejo dan Provinsi DIY |
Ø Sebelah barat |
: |
Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo |
Ø Di Tengah |
: |
Kota Magelang |
Kabupaten Magelang juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis
Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi. Kawasan Strategis Provinsi (KSP)
terkait Kabupaten Magelang adalah:
1.
Kawasan Solo-Selo-Borobudur yang merupakan kawasan KSP dari sudut
kepentingan ekonomi
2.
Kawasan Candi Borobudur merupakan kawasan KSP dari sudut
kepentingan sosial budaya
3. Kawasan Taman Nasional Merapi dan Kawasan Taman Nasional Merbabu
sebagai kawasan KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup.
Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang
cenderung naik dari tahun ke tahun. Perekonomian Kabupaten Magelang yang diukur
berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga
berlaku pada 2019 mencapai Rp32,49 triliun rupiah, sedangkan atas dasar harga
konstan 2010 mencapai Rp23,25 triliun rupiah. Ekonomi Kabupaten
Magelang 2019 tumbuh 5,30 persen (y-on-y) sedikit lebih cepat
dibanding 2018 yang sebesar 5,28 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan
ekonomi didorong oleh semua lapangan usaha, dengan pertumbuhan tertinggi
dicapai pada Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 11,38 persen.
Struktur ekonomi Kabupaten Magelang pada tahun 2019, dari
sisi produksi masih didominasi lapangan usaha Industri Pengolahan (21,95%).
Sejak dua tahun terakhir, Industri Pengolahan terus mendominasi struktur
perekonomian di Kabupaten Magelang.
Tabel 1. PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010
Kabupaten
Magelang 2018-201 (Juta Rupiah)
|
Harga Berlaku |
Harga Konstan |
||
Lapangan Usaha |
2018* |
2019** |
2018* |
2019** |
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan |
6.550.442,62 |
6.747.256,89 |
4.456.855,71 |
4.492.185,88 |
Pertambangan dan Penggalian |
1.374.842,21 |
1.449.936,34 |
836.423,56 |
876.070,04 |
Industri Pengolahan |
6.635.446,76 |
7.131.884,09 |
4.682.707,22 |
4.966.924,89 |
Pengadaan Listrik dan Gas |
15.509,31 |
16.397,24 |
13.258,58 |
13.993,87 |
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur
Ulang |
24.284,70 |
25.814,64 |
21.514,63 |
22.460,84 |
Konstruksi |
2.898.452,77 |
3.133.130,46 |
2.148.794,51 |
2.253.393,53 |
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor |
4.119.082,07 |
4.455.795,40 |
3.165.173,72 |
3.351.229,29 |
Transportasi dan Pergudangan |
1.013867,03 |
1.119.983,35 |
876.755,83 |
951.708,06 |
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum |
1.258.715,47 |
1.379.383,03 |
940.610,00 |
1.017.360,62 |
Informasi dan Komunikasi |
1.091.706,28 |
1.230.339,44 |
1.143.531,20 |
1.273.713,56 |
Jasa Keuangan dan Asuransi |
844.874,88 |
896.648,50 |
595.496,26 |
617.952,87 |
Real Estate |
567.594,12 |
606.436,50 |
476.873,22 |
503.959,62 |
Jasa Perusahaan |
81.153,28 |
91.945,66 |
60.446,18 |
66.472,66 |
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib |
1.039.691,94 |
1.098.363,84 |
738.658,06 |
766.579,33 |
Jasa Pendidikan |
1.891.207,71 |
2.086.414,39 |
1.200.008,27 |
1.290.968,90 |
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial |
254.582,14 |
276.823,81 |
189.951,48 |
202.887,18 |
Jasa lainnya |
678.012,18 |
744.247,19 |
535.737,47 |
585.293,19 |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO |
30.339.465,47 |
32.490.800,51 |
22.082.795,90 |
23.253.154,32 |
* Angka Sementara
** Angka Sangat Sementara
Sumber : BPS Kabupaten
Magelang
Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, struktur PDRB
kabupaten magelang menurut Lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada tahun 2019 didominasi lapangan usaha
Industri Pengolahan. Empat lapangan usaha berikutnya adalah lapangan usaha
pertanian, kehutanan dab Perikanan (20,77 persen), Perdagangan Besar-Eceran dan
Reparasi Mobil-Sepeda Motor (13,71 persen), Kontruksi (9,64 persen) dan jasa
Pendidikan (6,42 persen)
Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk dapat
dilihat dari nilai PDRB per kapita., yang merupakan hasil bagi antara nilai
tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah
penduduk. PDRB perkapita Kabupaten
magelang atas dasar harga berlaku sejak 2015 hingga 2019 terus mengalami
kenaikan. Pada tahun 2015, PDRB perkapita tercatat sebesar 19.39 juta rupiah.
Sampai dengan 2019, PDRB per kapita Kabupaten magelang telah mencapai 25.18
juta rupiah. Kenaikan angka PDRB yang
cukup tinggi ini salah satunya disebabkan oleh adanya faktor inflasi.
Grafik 1. PDRB per Kapita Kabupaten Magelang, 2015-2019 (Juta Rupiah)
Keterangan
: * Sementara ** Sangat
Sementara
Sumber : BPS Kab. Magelang
Hasil Tabulasi dan Analisis Data Rasio Kinerja Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 – 2019
1.
Derajat Desentralisasi
Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah dengan total penerimaan daerah. Rasio ini menunjukkan derajat kontribusi PAD terhadap total penerimaan daerah. Berikut ini hasil analisis rasio kemandirian keuangan pemerintah daerah Kabupaten Magelang berdasarkan Laporan Realisasi Kabupaten Magelang Tahun 2010–2019:
Tabel 2. Derajat
Desentralisasi Kabupaten Magelang 2010-2019
Tahun |
Pendapatan Asli
Daerah |
Jumlah Pendapatan |
Derajat Desentralisasi (%) |
2010 |
76.057.772.876 |
954.275.140.157 |
7,970 |
2011 |
90.462.630.622 |
1.114.474.635.599 |
8,117 |
2012 |
123.722.781.349 |
1.311.901.799.121 |
9,431 |
2013 |
173.253.651.914 |
1.428.243.260.343 |
12,131 |
2014 |
242.448.677.267 |
1.655.674.485.031 |
14,643 |
2015 |
261.569.091.783 |
1.945.955.251.171 |
13,442 |
2016 |
288.485.678.128 |
2.036.310.089.428 |
14,167 |
2017 |
403.561.238.310 |
2.271.336.015.858 |
17,768 |
2018 |
325.089.093.092 |
2.302.190.543.616 |
14,121 |
2019 |
417.178.099.961 |
2.575.439.825.755 |
16,198 |
Rasio derajat desentralisasi Kabupaten Magelang
relatif mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun sedikit mengalami
penurunan 3%
pada tahun 2018. Bila dilakukan rata-rata rasio
derajat desentralisasi selama 10 tahun terakhir, maka angka rasio ini
mencapai 12,42%.
Ini menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah masih relatif kecil
dibandingkan dengan total Penerimaan Daerah. Hal ini diperkuat dengan grafik berikut, dimana
terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah masih relatif lebih kecil dibandingkan
Total Pendapatan Daerah
secara keseluruhan.
Grafik 2. Perbandingan Jumlah PAD dan Pendapatan Tahun 2009-2019
2. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio
Kemandirian Keuangan Daerah (KKD) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam
membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang
diperlukan oleh daerah.
Berikut
ini hasil analisis rasio kemandirian keuangan pemerintah daerah Kabupaten
Magelang berdasarkan Laporan Realisasi Kabupaten Magelang Tahun 2010– 2019
Tabel 3. Rasio Kemandirian Kabupaten Magelang,
2010-2019
Tahun |
Rasio Kemandirian (%) |
Pola Hubungan |
2010 |
8,694 |
Instruktif |
2011 |
8,834 |
Instruktif |
2012 |
10,413 |
Instruktif |
2013 |
13,815 |
Instruktif |
2014 |
17,164 |
Instruktif |
2015 |
15,546 |
Instruktif |
2016 |
16,523 |
Instruktif |
2017 |
21,651 |
Instruktif |
2018 |
17,222 |
Instruktif |
2019 |
20,216 |
Instruktif |
Rata2 |
15,008 |
Instruktif |
Berdasarkan
perhitungan rasio Kemandirian Keuangan Daerah diatas bahwa kemampuan pemerintah
Kabupaten Magelang dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2010–2019 cukup
mengalami peningkatan. Sampai dengan tahun
2019, rasio kemandirian keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Magelang masih
menunjukkan pola hubungan yang instruktif. Pola hubungan instruktif menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian
pemerintah daerah, artinya daerah belum
mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial. Pola
instruktif tersebut membuat ketergantungan pemerintah Kabupaten Magelang dari sisi
finansial terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Dari grafik 3 terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan
Transfer mengalami peningkatan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Namun, bila
dibandingkan antara jumlah pendapatan asli daerah dan jumlah pendapatan
transfer, pendapatan transfer masih mendominasi komponen pendapatan daerah
secara keseluruhan.
Grafik 3. Realisasi Komponen Pendapatan Kabupaten Magelang, 2010-2019
3. Rasio Efektivitas Keuangan Daerah
Rasio
Efektivitas Keuangan Daerah (Rasio EKD) menggambarkan kemampuan pemerintah
daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dengan
target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi rasio
efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Dari perhitungan
rasio EKD pada tabel berikut dapat
dilihat bahwa efektivitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Magelang cukup
baik karena menunjukkan pola hubungan yang efektif yaitu rata-rata diatas 100%.
Namun pada dua tahun terakhir Rasio EKD
Kabupaten Magelang dibawah 100%, artinya target PAD yang ditetapkan tidak dapat
direalisasikan. Secara
keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Magelang
dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dengan target
yang ditetapkan cukup baik.
Tabel 4. Rasio Efektivitas Kabupaten Magelang, 2010-2019
Tahun |
Penerimaan PAD |
Target PAD |
Rasio Efektivitas (%) |
Pola Hubungan |
2010 |
76.057.772.876 |
74.129.816.836 |
102,6007835 |
Efektif |
2011 |
90.462.630.622 |
90.279.565.874 |
100,2027754 |
Efektif |
2012 |
123.722.781.349 |
107.064.480.721 |
115,559129 |
Efektif |
2013 |
173.253.651.914 |
144.476.275.479 |
119,9184097 |
Efektif |
2014 |
242.448.677.267 |
198.117.604.076 |
122,3761404 |
Efektif |
2015 |
261.569.091.783 |
232.532.835.584 |
112,4869488 |
Efektif |
2016 |
288.485.678.128 |
276.334.438.862 |
104,3972946 |
Efektif |
2017 |
403.561.238.310 |
399.425.826.000 |
101,0353392 |
Efektif |
2018 |
325.089.093.092 |
363.038.862.200 |
89,54663727 |
Tidak Efektif |
2019 |
417.178.099.961 |
441.347.020.000 |
94,52382843 |
Tidak Efektif |
Berikut
adalah gambar yang memperlihatkan rasio efektifitas keuangan daerah Kabupaten
Magelang dari tahun 2010–2019.
Grafik 4. Rasio Efektivitas Kabupaten Magelang, 2010-2019
4. Rasio Aktivitas
Rasio
Aktivitas menggambarkan bagaimana pemerintah daerah dalam memprioritaskan
alokasi dananya pada belanja langsung atau belanja tidak langsung. Belanja
langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan kegiatan (aktivitas)
sedangkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran belanja yang tidak
terkait dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung. Menurut Mahmudi (2010)
semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.
Tabel 5. Rasio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung,
Kabupaten Magelang, 2010-2019
Tahun |
Rasio Belanja Tidak |
Rasio Belanja Langsung |
2010 |
76,34 |
23,66 |
2011 |
74,97 |
25,03 |
2012 |
75,84 |
24,16 |
2013 |
73,29 |
26,71 |
2014 |
62,56 |
37,44 |
2015 |
68,64 |
31,36 |
2016 |
66,35 |
33,65 |
2017 |
58,76 |
41,24 |
2018 |
59,11 |
40,89 |
2019 |
62,32 |
37,68 |
Dilihat
dari tabel diatas, sejak tahun 2010 hingga tahun 2019, rasio belanja
tidak langsung terhadap total belanja masih
lebih besar dibandingkan rasio belanja langsung
terhadap total belanja. Secara keseluruhan
dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten
Magelang masih memprioritaskan dalam belanja
tidak langsung. Meski
demikian, trend rasio belanja langsung terhadap total belanja dari tahun ke
tahun mengalami sedikit kenaikan. Hal ini perlu dilakukan karena semestinya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.
Rasio
pertumbuhan menunjukkan seberapa
besar kemampuan pemerintah daerah
dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode. Dari tabel berikut terlihat bahwa pertumbuhan
Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang menunjukkan
pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan
Pendapatan Daerah yang tertinggi
ada pada tahun 2015 yaitu
sebesar 17.53%
dan mengalami penurunan pertumbuhan
di tahun 2018
sebesar 1.36%
Tabel 6. Hasil Analisis Rasio
Pertumbuhan APBD Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2010-2019
Tahun |
Pendapatan Asli Daerah |
Pendapatan Daerah |
Belanja Tidak Langsung |
Belanja Langsung |
2010 |
- |
- |
- |
- |
2011 |
18,94 |
16,79 |
7,32 |
15,66 |
2012 |
36,77 |
17,71 |
9,17 |
4,17 |
2013 |
40,03 |
8,87 |
6,05 |
21,31 |
2014 |
39,94 |
15,92 |
12,29 |
84,38 |
2015 |
7,89 |
17,53 |
15,66 |
-11,70 |
2016 |
10,29 |
4,64 |
14,89 |
27,54 |
2017 |
39,89 |
11,54 |
4,69 |
44,86 |
2018 |
-19,44 |
1,36 |
2,04 |
0,57 |
2019 |
28,33 |
11,87 |
8,90 |
-4,80 |
Demikian
pula dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang menunjukkan pertumbuhan
yang positif walaupun cukup berfluktuatif. Puncak pertumbuhan berada pada tahun
2013 yaitu sebesar 40.03% sementara
itu terjadi penurunan pertumbuhan di tahun 2018.
Berikut
ini ditampilkan rangkuman rasio derajat desentralisasi, rasio kemandirian
daerah, rasio efektivitas keuangan daerah, rasio aktivitas dan rasio
pertumbuhan. Dilihat dari tabel dibawah,
bahwa secara keseluruhan hubungan kinerja keuangan Kabupaten Magelang dengan
beberapa variabel seperti rasio derajat desentralisasi selama 10 tahun terakhir (tahun 2010–2019), maka angka rasio ini mencapai 12.80 %. Ini menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah
masih relatif kecil dibandingkan dengan total Penerimaan Daerah.
Tabel 7. Rangkuman Rasio Keuangan Kabupaten Magelang,
2010-2019
Rasio |
Tahun |
Rata-rata |
|||||||||
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
||
Derajat Desentralisasi |
7,97 |
8,12 |
9,43 |
12,13 |
14,64 |
13,44 |
14,17 |
17,77 |
14,12 |
16,20 |
12,80 |
Kemandirian Daerah |
8,69 |
8,83 |
10,41 |
13,81 |
17,16 |
15,55 |
16,52 |
21,65 |
17,22 |
20,22 |
15,01 |
Efektivitas Keuangan Daerah |
102,60 |
100,20 |
115,56 |
119,92 |
122,38 |
112,49 |
104,40 |
101,04 |
89,55 |
94,52 |
106,26 |
Aktivitas |
|||||||||||
Belanja tidak langsung |
76,34 |
74,97 |
75,84 |
73,29 |
62,56 |
68,64 |
66,35 |
58,76 |
59,11 |
62,32 |
67,82 |
Belanja langsung |
23,66 |
25,03 |
24,16 |
26,71 |
37,44 |
31,36 |
33,65 |
41,24 |
40,89 |
37,68 |
32,18 |
Pertumbuhan: |
|||||||||||
PAD |
- |
18,94 |
36,77 |
40,03 |
39,94 |
7,89 |
10,29 |
39,89 |
-19,44 |
28,33 |
22,51 |
Pendapatan |
16,788 |
17,715 |
8,868 |
15,924 |
17,532 |
4,643 |
11,542 |
1,358 |
11,869 |
11,80 |
|
Belanja Langsung |
15,66 |
4,17 |
21,31 |
84,38 |
-11,70 |
27,54 |
44,86 |
0,57 |
-4,80 |
20,22 |
|
Belanja Tidak Langsung |
7,32 |
9,17 |
6,05 |
12,29 |
15,66 |
14,89 |
4,69 |
2,04 |
8,90 |
9,00 |
Sementara
rasio tingkat kemandirian memiliki hubungan
yang instruktif
dikarenakan tingkat kemandirian daerahnya
memiliki rata-rata
15.01%. Namun demikian Pemerintah Kabupaten
Magelang berusaha untuk
mandiri dengan terlihat
dari meningkatnya rasio
kemandirian keuangan daerah setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten Magelang bisa dikatakan efektif dalam merealisasikan pendapatan asli daerahnya terlihat dari rata-rata rasio efektif keuangan daerahnya sebesar 106.26%. Namun pemerintah Kabupaten Magelang masih memprioritaskan anggarannya dalam belanja tidak langsung dibandingkan dengan belanja langsung dimana rata-rata rasio aktivitas belanja tidak langsung selama tahun 2010–2019 adalah sebesar 67.82%. Ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata rasio aktivitas belanja langsung sebesar 32.18%. Selanjutnya rasio pertumbuhan Kabupaten Magelang memiliki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik pada PAD, pendapatan daerah dan belanja langsung dan tidak langsung terbukti dari rasio pertumbuhan yang positif setiap tahunnya.
Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan diatas, rata-rata kinerja pengelolaan Kabupaten Magelang berdasarkan rasio keuangan adalah baik. Pola hubungan kemandirian daerah Kabupaten Magelang dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan pola hubungan intruktif dimana peran pemerintah pusat masih
lebih dominan daripada pemerintah Kabupaten Magelang.
Sementara itu efektivitas
keuangan daerah Kabupaten Magelang cukup
baik atau efektif, melampaui
target yang telah ditetapkan. Namun
peningkatan pendapatan asli daerah perlu
lebih diperhatikan karena kontribusi pendapatan
asli daerah dibandingkan total pendapatan
masih relatif lebih kecil. Selanjutnya,
porsi belanja tidak langsung
terhadap total pendapatan relatif lebih
besar dibandingkan porsi belanja langsung
terhadap total pendapatan. Sementara itu pertumbuhan pendapatan dan belanja mengalami pertumbuhan yang positif.
Melihat permasalahan yang ada dan dengan memperhatikan hasil dari analisis terhadap rasio pengelolaan keuangan terhadap APBD Kabupaten Magelang, maka saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Magelang harus mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat yaitu dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yang ada.
2. Pemerintah Kabupaten Magelang harus menyusun strategi peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi
dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi, diantaranya dilakukan dengan
memperbaiki
aspek kelembagaan/pengelolaan pendapatan asli daerah, peningkatan jumlah
wajib pajak, penciptaan sumber-sumber pendapatan baru dan kebijakan di bidang
investasi
3. Pemerintah Kabupaten Magelang perlu meningkatkan pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana umum untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Magelang dan untuk menarik investor mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Magelang.
DAFTAR PUSTAKA
.
Arthaingan H.Mutiha, 2016, Analisis
Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2010-2014,
Jurnal Vokasi Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Kabupaten Magelang Dalam Angka 2019.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang. Kabupaten Magelang Dalam Angka 2020. Diambil dari https://magelangkab.bps.go.id/
Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ringkasan Laporan Realisasi APBD Tahun
Anggaran 2009 s/d 2017, Diambil dari http://sibata.magelangkab.go.id/
Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Laporan
Realisasi Anggaran Tahun 2018, Diambil dari http://opendata.magelangkab.go.id/
Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Lampiran
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi
Sektor Publik. Yogyakarta : CV Andi Offset
Mahmudi, 2007. Analisis
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah. Andi, Yogyakarta
Mahmudi, 2010. Manajemen
Kinerja Sektor Publik, edisi revisi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Syamsi, Ibnu. 1986.
Pokok-pokok Kebijaksanaan, Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Pembangunan Tingkat Nasional
dan Regional.
Jakarta : CV Rajawali
Yusuf, Muri. 2014. Metode
Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, Penelitian Gabungan. Jakarta :
Kencana Prenamedia Group
Created At : 2020-08-06 00:00:00 Oleh : Arif Budianto Artikel Dibaca : 3393