Setiap Orang Berhak Atas Informasi


Created At : 2013-12-09 02:30:44 Oleh : Diskominfo Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 475
Guna menyamakan persepsi dan memberikan bekal pengetahuan tentang  pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi Kontributor Website Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) se Kabupaten Magelang.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Djanu Trepsilo MM mewakili Sekretaris Daerah, Sabtu (7/12) di Ruang Bina Praja dengan menghadirkan Narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah H Achmad Labib SE MM. 
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan bahwa seiring dengan tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi, sesuai dengan kaidah transparansi,  sejak tanggal 1 Januari 2010 yang lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah   berlaku secara efektif. 
 
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik   dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa hak atas informasi adalah hak dasar semua manusia, hal itu sejalan dengan rumusan pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, di mana hak atas informasi merupakan hak yang harus dipenuhi sebagai bagian dari natural rights  atau hak yang melekat pada manusia sejak lahir. 
Karena itu, hak atas informasi merupakan perwujudan pengakuan akan hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak milik setiap manusia. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pengakuan hak atas informasi merupakan hal mendasar, dan sejalan dengan sistem demokrasi yang telah disepakati secara nasional. 

Lebih lanjut dikatakan, Demokrasi yang sesungguhnya, menuntut partisipasi nyata setiap warga negara, dan derajat partisipasi yang paling tinggi akan dapat dicapai bila setiap warga negara mengetahui mekanisme proses pengambilan kebijakan, sehingga jaminan akan akses informasi yang terbuka bagi semua warga negara menjadi mutlak. 

Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi tonggak sejarah bagi bangsa dan negara Indonesia, menuju kehidupan yang lebih demokratis, dan menjadi cermin dari keseriusan Bangsa Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia. 
Diberlakukannya Undang-Undang KIP merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 F yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Undang-Undang KIP mengatur hak dan kewajiban Badan Publik serta masyarakat, serta mengatur Informasi Publik apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat, disamping adanya informasi yang di-kecuali-kan. 
Untuk itu pemahaman tentang isi Undang-Undang KIP dengan sendirinya menjadi penting bagi Badan Publik, sebab implementasi Undang-Undang KIP membutuhkan kesiapan dan persiapan yang cermat bagi Badan Publik yang akan memberikan layanan Informasi Publik, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dan memperoleh informasi yang akurat, cepat, murah, dan bermanfaat.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik. Demikan pula peran serta masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, akan mendorong transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari penyelenggara Negara dan badan publik, sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya, sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta upaya untuk menciptakan kepemerintahan yang baik.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah H Achmad Labib SE MM, mengatakan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  menuntun aparatur pemerintah untuk bertindak benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau kita benar maka tidak perlu ada yang ditakutkan dengan keterbukaan informasi,” tambahnya.

Semua informasi publik itu terbuka dan bisa diakses oleh publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan. Yaitu informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, persaingan usaha tidak sehat, rahasia pribadi, rahasia jabatan dan informasi yang dikecualikan menurut undang uandang. Untuk itu, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Magelang segera membentuk Tim untuk melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi Drs Djanu Trepsilo MM dalam paparannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang telah membentuk Organisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dengan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/229/KEP/32/2012 tentang Pembentukan  Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, dimana ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dibantu PPID Pembantu  di SKPD se Kabupaten Magelang. ***(S Sugiyarto)


GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018