Pendataan KS dan KSM agar Melibatkan Perangkat Desa


Created At : 2015-02-24 04:35:28 Oleh : Diskominfo Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 657

“Pendataan ulang dan validasi data Keluarga Miskin dan Keluarga Sangat Miskin (KS dan KSM) agar melibatkan perangkat desa,” pinta Kepala Desa Tanjungsari, Muhammad Ariffin, Kecamatan Borobudur pada acara Sarasehan dan Wahana Komunikasi Masyarakat (WKM) di Aula Kecamatan Borobudur, (14/2) yang diselenggarakan oleg Camat Borobudur dengan difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang dalam Program Kegiatan yang tertuang dalam DPA Nomor. 49/49/DPA/2014 tentang Fasilitasi Penyebarluasan Informasi yang Bersifat Penyuluhan Bagi Masyarakat melalui Penyelenggaraan Sarasehan dan Wahana Komunikasi Masyarakat (WKM) di Tingkat Kecamatan.

Menurut Muhammad Ariffin, hal itu agar jangan sampai salah sasaran pemberian JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), karena sekarang ini banyak warga yang mampu justru mendapatkan pelayanan, tetapi yang tidak mampu tidak mendapat.

Masalah tersebut mengemuka saat sesi dialog antara narasumber dengan peserta sarasehan dan WKM dengan tema “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Bagi Masyarakat” yang dikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Kepala Dinas Instansi se Kecamatan Borobudur. Narasumber yang dihadirkan adalah Pratiwiningrum dari BPJS Cabang Magelang,  Aman, S.Sos, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.

Dalam paparan singkatnya, Pratiwiningrum menyampaikan materi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai perwujudan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Yang meliputi; azas, Prinsip, program, kelembagaan, prinsip dasar kepesertaan, Prinsip dasar pelayanan kesehatan, Prinsip dasar keuangan, katagori penerima bantuan iuran, pendanaan, alur pendataan, penetapan dan pendaftaran PBI-JK serta KIS.

Sedangkan Narasumber dari Dinkes Kab Magelang yang disampaikan oleh Aman, S.Sos, M.Kes menyampaikan tentang dasar dasar pola pelaksanaan dan pelayanan pasien Jamkesda dan Jamkesmas.

Menurut Camat Borobudur yang diwakili oleh Sekcam Borobudur Amin Sudrajat, STP, M.Si. menyampaikan tentang kasus dan permasalahan yang muncul berkaitan dengan kesertaan dan pelayanan BPJS, Jamkesmas dan Jamkesda serta validasi data yang terjadi wilayah Kecamatan Borobudur. 

Permasalahan-permasalahan lain yang muncul dalam sesi dialog tersebut diataranya; 

1. Keluhan ketentuan pelayanan obat rawat jalan bagi pasien peserta yang terpaksa harus ganti resep oleh dokter yang sama, harus bayar.

2. Kurangnya sosialisasi tentang kriteria obat yang masuk dan yang tidak masuk dalam pelayanan JKN.

3. Proses rujukan berjenjang bagi pengguna Kartu JKN dari luar daerah, yang harus memakai rujukan dari puskesmas asal akan merepotkan peserta.

4. Keluhan peserta tentang sulitnya mendapatkan tempat untuk rawat inap di Rumah sakit.

5. Pelayanan perubahan kelas (naik kelas) pelayanan di rumah sakit bagi pasien yang tidak mendapat tempat di kelasnya dirasakan sebagai perlakuan diskriminasi.

6. Peserta JKN mandiri apakah harus tetap dilayani di Puskesmas ?

7. Bagaimana tatacara pencabutan kartu JKN, Jamkesda maupun Jamkesmas bagi warga/ peserta yang pindah tempat...?

8. Untuk validasi data atau regestrasi ulang apakah harus memakai E-KTP...?

9. Bagaimana dengan pelayanan bayi yang baru lahir dari ibu peserta JKN tetapi butuh perawatan rumah sakit apakah harus didaftarkan juga sebagai peserta..?

Usul saran dan harapan dari peserta yang muncul dalam dialog tersebut adalah agar website SKPD, Dinas dan Instansi di tingkat Kabupaten Magelang agar selalu diperbaharui-diupdate.*)mahendra-de

GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018