Manfaat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa


Created At : 2016-03-07 03:00:59 Oleh : Diskominfo Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1736
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa atau Kelurahan ternyata memiliki manfaat ganda. Disamping membantu pemerintahan Desa/ Kelurahan dalam memberikan berbagai informasi  baik tentang berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat juga memberikan kontribusi pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam hal perekonomian keluarga.
      
Itulah manfaat keberadaan KIM di desa/ kelurahan yang bisa dilihat oleh para peserta Studi Komparasi (Studi Banding) para pengurus KIM dari 25 desa se Kabupaten Magelang saat mengunjungi KIM Kratonkidul Kota Pekalongan Jawa Tengah, 17 dan 18 Februari 2016 lalu.
Studi komparasi tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Magelang dengan dana APBD II Kab Magelang Tahun 2016, sesuai DPA No.39/49/DPA/2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang Studi komparasi guna Pengembangan Kelompok Informasi dan Komunikasi Masyarakat (KIKM) Kabupaten Magelang.
Di KIM Kratonkidul Kota Pekalongan, 33 orang peserta studi banding yang terdiri dari para ketua KIM Desa/ Kelurahan dari Kabupaten Magelang, bisa melihat dari dekat bagaimana KIM mengolah bermacam-macam informasi dari berbagai media untuk disajikan kepada masyarakat, melaui wabsite.
Diantara informasi informasi tersebut, KIM juga menyajikan melalui ‘papan informasi digital’ yang ditempatkan di kantor Desa/ kelurahan, yaitu berupa informasi hasil hasil pembangunan dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/ kelurahan tersebut serta informasi tentang pemerintahan desa/ kelurahan, teruama hal hal penting yang berkaitan dengan Keputusan desa/ kelurahan, tatacara pengurusan dan pelayanan administrasi seperti pelayanan KTP, Kartu KK, Akte Kelahiran, surat keperluan untuk perkawinan dan surat keterangan lainnya. Sehingga masyarakat tahu persis apa yang harus dipersiapkan dan syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk mengurus surat surat yang dibutuhkan.
Sehingga mengurus KIM juga bisa berperan sebagai agen informasi pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan dan atau Pemerintah Kota/ Kabupaten dalam menyampaikan Informasi kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan.
Disamping itu menurut Zaenal Muhibin,S.Pd, Ketua KIM Kratonkidul; anggota kelompoknya juga melakukan penyerapan informasi untuk kebutuhan masing-masing pribadi maupun kelompok terutama informasi yang berkaitan dengan dunia usaha. Sehingga para pengurus KIM baik secara pribadi maupun berkelompok bisa mengembangkan usaha untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan keluarga.




 Sementara itu menurut Nurul Indrawati,SH yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan, mengatakan bahwa tumbuh dan berkembangnya KIM di Desa/ Kelurahan tergantung dari aktifitas para pengurusnya sendiri, sedangkan pemerintahan Desa/ Kelurahan dan dinas terkait hanya memberikan dorongan, fasilitasi dan dukungan sarana dan prasarana untuk kegiatan pokok KIM. Misalnya seperti memberikan papan temple (manual), langganan media cetak (Koran dan majalah) dan langganan akses jaringan internet (Speedy Telkom), perangkat computer dan papan infirmasi digital. Sedangkan SKPD lain seperti Dinas Perindutrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan juga memberikan dukungan berupa kegiatan pelatihan ekonomi produktif kepada anggota KIM.
Kecuali ke Pekalongan, sebelumnya juga melakukan studi Komparasi di Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Abdus Salam,SE, yang didampingi oleh Kabid Sarana Komunikasi dan Pembinaan Kelembagaan Dra.Naniek Priyantininingsih,MH, yang menjelaskan tetang proses pembentukan, pembinaan dan penguatan kelembagaan KIM dengan SK Bupati Kendal.
Kesimpulan dan Rekomendasi :
1.    KIM Desa/ Kelurahan di Kabupaten Magelang sebagai salah satu kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa/ Kelurahan perlu dibuatkan payung hukum yang lebih kuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang, karena selama ini masih menggunakan SK Kepala Desa/ Kelurahan.
2.    Karena peranannya yang mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan Desa/ Kelurahan, maka KIM Desa/ Kelurahan perlu diberikan alokasi dana dan dianggarkan dalam APBDes/ Kelurahan untuk kelangsungan kegiatannya.
3.    Untuk memfasilitasi pengembangan kelembagaan KIM, supaya semakin berdayaguna dan mampu menjadi agen Informasi Pemerintah dalam menyebarluaskan kegiatan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, perlu adanya tambahan anggaran dari APBD Kabupaten Magelang melalui Dinas Kominfo untuk pembinaan KIM.

GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018