Lawan Hoax Kroscek Sebelum Viralkan


Created At : 2017-09-15 00:00:00 Oleh : Fany Rachmawati Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 614

Lawan Hoax, Kroscek Sebelum Viralkan!

Kota Mungkid (14/09) - Hoax atau kabar bohong sekarang ini sudah menjadi komoditas di kalangan masyarakat. Menyebarkan informasi melalui media sosial dianggap sebagai hal yang remeh, padahal, tahukah anda Sahabat Gemilang, ada hukuman mengancam jika seseorang mengunggah status bermuatan SARA, ujaran kebencian, atau fitnah. Tak hanya akun media sosial, situs berita pun terancam dibredel jika kerap menebarkan kabar bohong, fitnah, hasutan, ujaran kebencian, atau kerap tidak objektif dalam pemberitaan.

Kami hadirkan untuk anda paparan lengkap tentang ancaman kejahatan siber/cyber crime melalui wawancara eksklusif Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Asnanto, di ruang kerjanya di Polres Magelang (13/09/2017) yang concern menangani hoax di Kabupaten Magelang.                                                               

Terkait dengan maraknya hoax, Kepolisian sebagai penegak hukum, khususnya Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) harus menindaklanjuti bagaimana agar masyarakat tidak mudah terjebak hoax, di antaranya dengan memberikan suatu pemahaman bahwa kalau menerima berita dari media sosial, perlu adanya kroscek dari mana sumber berita itu. “Kemudian juga kalau itu belum tahu, belum kroscek, jangan sampai diviralkan karena nanti akan masyarakat rugi manakala berita itu hoax. Kaitannya dengan masalah penegakan hokum, kita ada UU ITE. Itu (ada) ancaman hukuman cukup, kemudian juga ada beberapa penyebar hoax sudah dilakukan penegakan hukum oleh Polda, oleh Mabes, memang itu memerlukan sesuatu kerjasama yang bagus, baik dari Kepolisian, kemudian dari pihak Pemerintah Daerah termasuk dengan masyarakat”.

Untuk menanggulangi masalah hoax, Polres Magelang menanganinya dalam unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang menginduk ke Polda Jawa Tengah di bawah Unit Cyber. Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah saling berkoordinasi dalam hal penanganan hoax. Tiap ada permasalahan ataupun ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran pidana mengenai hoax, Polres Magelang berkoordinasi dengan Polda, dan akan dipandu penanganannya.

Asnanto menyebutkan, salah satu tanda atau indikasi suatu informasi adalah hoax adalah dengan adanya upaya-upaya untuk diviralkan. “Viralkan! Sebarkan! Sehingga masyarakat dihimbau untuk berhati-hati, jangan mudah untuk terprovokasi.”, ujarnya.

Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet dan berbasis pada layanan jasa telekomunikasi.  Kejahatan cyber mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau telepon atau jaringan komputer, dimana alat tersebut digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Sementara Unit Cyber Crime adalah suatu pengembangan fungsi-fungsi di Kepolisian yang membidangi masalah media sosial. Kegiatan apapun di dunia media sosial diawasi oleh tim cyber. “Dengan adanya ujaran kebencian macam-macam itu ada ya bisa (dijerat). Hukumannya pidana penjara, ada pasal-pasal yang mengatur tentang peristiwa itu, tergantung kasusnya, tergantung pembuktiannya seperti apa”, tegas Asnanto.

Polres Magelang juga kerap melakukan sosialisasi, melalui Pembinaan Masyarakat (Binmas), Babinkamtibmas, dengan masuk ke masyarakat melalui tokoh masyarakat, tokoh agama ataupun langsung, banyak pihak dilibatkan karena semua itu tidak hanya tugas Kepolisian. Juga menggandeng dari instansi terkait baik dari Pemerintah Daerah, TNI, hingga media.

Terakhir, Asnanto menghimbau pada masyarakat, “Jadi, himbauan saya seperti yang saya sampaikan di awal. Jadi apabila rekan-rekan masyarakat menerima kiriman berita melalui medsos tolong dicek sumbernya, jangan sampai percaya begitu saja padahal nggak jelas. Kemudian yang ke-dua, kalau memang itu ada ancaman dan sebagainya kaitannya dengan masalah ketidaknyamanan, tolong komunikasikan dengan pihak yang berwajib, itu langkah-langkah awal agar masyarakat pada umumnya tidak terjebak dengan hoax”.


Kota Mungkid, 14 September 2017
Fany Rachma | Pranata Humas Diskominfo Kab. Magelang










GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018