Diskominfo Sosialisasikan Ketentuan Cukai “Pilih Hanya yang Bercukai Asli”


Created At : 2017-10-04 00:00:00 Oleh : Sugeng Sugiyarto Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 578


Talkshow di Radio Gemilang


Magelang (03/10) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang  adakan sosialisasi untuk memberi pemahaman  ketentuan di bidang cukai  pada masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan Talkshow di radio, dan juga melalui media luar ruang seperti pemasangan baliho, spanduk, X-banner, serta  pendistribusian  stiker dan kalender.

Demikian disampaikan Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Yoga Agung Wardhani, S.T.M.Eng, saat talkshow sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Radio Merapi Indah (25/09). Dijelaskan pula, bahwa talkshow dilaksanakan di 4 (empat) stasiun radio, yaitu Radio Gemilang, Radio Merapi Indah, Radio Unimma dan Radio Merapi Indah.

Pada talkshow tersebut disampaikan pula mengenai ketentuan di bidang cukai oleh  Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  Drs. Asfuri MSi  dan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Romza Ernawan Msi.

Kepala  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  Drs. Asfuri Msi, menjelaskan berdasarkan  Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pengertian cukai adalah   pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik; konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dan dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang.

Lebih lanjut dijelaskan tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  berkaitan dengan cukai, seperti sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang rokok, produsen rokok  maupun upaya  pemberantasan barang kena cukai ilegal. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas.  Demikian juga kepada produsen juga diharapkan agar selalu mengggunakan cukai yang asli.

“Jadilah konsumen yang cerdas, dengan memilah dan memilih produk yang menggunakan cukai asli”, tambah Asfuri.

Sedangkan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Romza Ernawan Msi, menjelaskan, tembakau banyak diminati oleh petani, kalau bisa dikatakan masyarakat Magelang sudah mendarah daging dengan tanaman dan ini didukung oleh kondisi agroklimat Kabupaten Magelang sangat cocok untuk budidaya tanaman tembakau.

Usaha budidaya tembakau juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang pertembakauan mulai  dari penanaman, pemeliharaan, panen, pasca panen dan di bidang industri/ pabrikannya.

Potensi lainnya adalah memberikan sumbangan devisa melalui cukai rokok, ekspor, pajak iklan, serta tumbuhnya  industri-industri rokok



Talkshow di Radio Merapi


Menurutnya, luas tanam tembakau  tahun 2017 di Kabupaten Magelang seluas 5.626 Ha, dengan produktivitas rajangan tembakau kering sebanyak 6,71 Kw/ha, sedangkan luas tanam tahun 2016 sebanyak 3.508 dengan produktivitas 6,64 kw/ha (luas tanam rendah karena pengaruh curah hujan tinggi/ lanina)

Permasalahan yang dihadapi dalam usaha tani pertembakauan yaitu: sisi internal dapat dibagi menjadi 2 tingkatan, yaitu tingkat on farm dan off farm dan  sisi eksternal yaitu adanya perkembangan regulasi tembakau pada tingkat global, nasional, dan daerah.

Permasalahan pada tingkatan on farm meliputi, tanaman tembakau amat rentan dan mempunyai resiko yang tinggi terhadap perubahan cuaca (tanaman tembakau memerlukan air dalam jumlah dan waktu tertentu, serta mutlak memerlukan cuaca panas pada saat penjemuran).

“Daya tawar petani tembakau yang sangat rendah, karena antara kebutuhan pabrikan dengan produksi tembakau yang ada selalu lebih tinggi (over suply), sehingga tidak adanya kepastian pasar dan harga jual”, jelas Romza Ernawan.

Permasalahan lainnya adalah, penyerapan sarana dan prasarana produksi yang belum memadai, kepemilikan lahan petani yang relatif  sempit (+  0,2 Ha), terjadinya degradasi lahan sehingga daya dukung untuk pertumbuhan tanaman menurun, ketersediaan air untuk kebutuhan tanaman yang semakin berkurang, belum semua petani menerapkan teknologi budidaya yang baik dan benar, keterbatasan modal usaha pada petani dan rendahnya manajemen usaha tani tembakau.

Sedangkan pada tingkatan off farm, permasalahannya antara lain,   permodalan belum banyak berpihak kepada petani tembakau, banyaknya rokok ilegal, perdagangan daun tembakau basah antar daerah merusak ke-khasan tembakau suatu daerah tertentu.

“Tembakau merupakan produk monopsoni sehingga penentuan harga jual masih sepihak oleh pabrikan/ grader/pedagang”, jelas Romza Ernawan.

Dikatakan, sistem pemasaran tembakau yang sering merugikan petani serta mutu dan standar mutu yang belum tertata dengan baik atau belum adanya keterbukaan standar mutu yang dikehendaki oleh pabrik.

Menghadapi permasalahan di atas, Pemerintah Kabupaten Magelang dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2017 telah  memberikan bantuan berupa sarana produksi seperti traktor kepada kelompok petani, disamping juga pendampingan di lapangan. Disamping itu juga dilaksanakan program Pembinaan Industri, Program Pembinaan Lingkungan Sosial, dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (Sugeng Sugiyarto)




GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018