Cukai Legal Hasil Tembakau, Bermanfaat Bagi Masyarakat


Created At : 2018-08-09 00:00:00 Oleh : Fany Rachmawati Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 697



BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan talkshow mengenai cukai tembakau di radio Fast FM, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (08/08). Talkshow ini bertujuan mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai tembakau.

"Kami ingin menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan. Selain itu juga menyampaikan informasi manfaat penggunaan DBHCHT bagi masyarakat," demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, melalui Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Yoga Agung.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, lanjut Yoga, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mrmpunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan.

"Peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dapat dikenakan cukai, salah satunya rokok," papar Yoga.

Meskipun rokok secara medis bisa berbahaya bagi kesehatan, imbuh Yoga, akan lebih baik jika membeli rokok dengan pita cukai legal karena memberikan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau pemberantasan barang kena cukai illegal.

"Penggunaannya bahkan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah," ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Magelang mengajak para pengguna tembakau hanya membeli produk olahan bercukai legal karena banyak manfaatnya. Namun demikian, Diskominfo mengimbau masyarakat tidak merokok di sekitar fasilitas umum, tidak merokok di dekat ibu hamil ataupun wilayah larangan merokok.

"Segera matikan rokok jika mengganggu lingkungan umum dan lebih berempati pada masyarakat," pungkas Yoga.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Magelang, melalui Kasie Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kerja, Bayu Eko Prihanto menyebutkan DBHCHT juga bermanfaat bagi perluasan kerja masyarakat.

"Disperinnaker mendapat DBHCHT sebesar 2,1 milyar tahun ini dan sepenuhnya untuk warga Kabupaten Magelang, yang kami manfaatkan untuk fasilitasi pelatihan, pendidikan tenaga kerja, sertifikasi dan pembekalan keterampilan untuk wirausaha baru bagi penganggur ataupun pencari kerja, serta pengembangan sentra industri kecil," jelas Bayu.

Untuk kegiatan yang dibiayai DBHCHT ini, lanjut Bayu, dilaksanakan di desa-desa, di kantor Disperinnaker, di Balai Latihan Kerja (BLK) Tempuran dan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang sudah ditunjuk.

"Pesertanya adalah warga desa, kelompok-kelompok atau paguyuban, para pencari kerja, pelaku industry, terutama dari daerah penghasil tembakau dan Kabupaten Magelang pada umumnya, tentunya yang memiliki KTP Kabupaten Magelang. Hal ini sesuai dengan Permenkeu (No. 222/PMK.07/2017) tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," pungkasnya.


GALERI FOTO

Agenda

Peresmian
Kamis, 20 Desember 2018